Surabaya (beritajatim.com) – Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang meminta akses rekaman CCTV di setiap sistem transaksi perusahaan viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemasangan CCTV di setiap area transaksi, baik di bagian front-office maupun back-office.
Langkah ini diklaim menjadi bagian dari pengawasan pajak, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak dari para pengusaha.
Namun, langkah Bapenda yang menyentuh ranah privat perusahaan ini dinilai publik dan pelaku usaha kebablasan.
Mereka mempertanyakan urgensi langkah Bapenda dan mendesak agar Bapenda juga memasang CCTV di kantor-kantor pemerintahan Surabaya dan mengizinkan warga untuk mengawasinya.
Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) turut merasakan keresahan akibat kebijakan tersebut dan memposting ulang unggahan viral dari akun Instagram @aslisuroboyo di story akun resminya.
Ketua Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan juga melakukan hal sama. Ia mengunggah postingan instastory instagram, dengan menuliskan tagar #MulaiGaBener dan menganggap kebijakan pemerintah Surabaya tersebut lucu.
“#MulaiGaBener,” tulis Ferry di unggahan instastory pertamanya.
“Ini Privacy Lahhh Woi Emang Lucu,” tulisnya di unggahan instastory kedua.
Sementara, dalam salah satu surat viral dari Bapenda Kota Surabaya itu turut menjelaskan poin-poin penting dalam kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk memasang CCTV di area sistem transaksi.
Bapenda Kota Surabaya juga mempertegas bahwa perusahaan yang menolak memasang CCTV akan dikenai sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman di media massa, hingga penutupan sementara kegiatan usaha.
Surat Bapenda Surabaya yang Viral
“Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis self-assessment, maka bersama ini kami sampaikan bahwa akan dilakukan pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha Saudara sesuai dengan ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2) Wajib Pajak wajib menerima penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha untuk ditempatkan pada akses pembayaran dan/atau tempat pencatatan transaksi baik pada server, frontoffice maupun backoffice yang diterima dari subjek pajak.
Pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah. Kami harapkan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan perangkat ini.
Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.”
Untuk diketahui, dalam proses penulisan berita ini penulis telah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapannya, termasuk ketua Apkrindo Surabaya Ferry Setiawan, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (rma/ted)






