Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso sedang berpacu dengan waktu untuk mengukuhkan 18 kepala desa (kades) hasil perpanjangan masa jabatan. Targetnya, proses pengukuhan rampung sebelum pekan keempat Agustus 2025.
Kabid Penataan dan Pemberdayaan Desa pada DPMD Bondowoso, Lukman Zafata, mengatakan bahwa sebelum pengukuhan, pihaknya akan menggelar forum group discussion (FGD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Yang terpenting, pengukuhan tidak melebihi minggu keempat Agustus,” kata Lukman Zafata pada BeritaJatim.com usai rakor pengukuhan kades di aula DPMD, Jumat (15/8/2025).
Untuk data, DPMD memastikan bahwa kades yang dikukuhkan sebanyak 18 kades minus Desa Penambangan dan Desa Tegalmijin.
“Untuk Desa Tegalpasir (kadesnya) sudah datang dan sudah tanda tangan perpanjangan masa jabatan,” jelas Lukman.
Menurutnya, saat ini DPMD sedang menginventarisasi desa mana saja yang sudah siap untuk pemimpinnya dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya 2 tahun ke depan.
“Nanti desa yang sudah siap akan kita fasilitasi proses FGD-nya. Setelah FGD, baru kita tentukan hari pelaksanaan pengukuhan,” tambahnya.
Dari total 20 desa yang semestinya masuk daftar perpanjangan, dua desa—Tegalmijin dan Penambangan—tidak bisa diperpanjang.
Desa Tegalmijin karena kadesnya meninggal dunia, sedangkan Desa Penambangan karena kadesnya mengundurkan diri. Keduanya akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun ini.
Daftar Desa Hasil Perpanjangan (18 Desa)
1. Pekalongan (Kec. Sukosari)
2. Kerang (Kec. Sukosari)
3. Mangli (Kec. Pujer)
4. Sukowono (Kec. Pujer)
5. Sumbersuko (Kec. Curahdami)
6. Poncogati (Kec. Curahdami)
7. Locare (Kec. Curahdami)
8. Jatisari (Kec. Wringin)
9. Banyuwulu (Kec. Wringin)
10. Tegalpasir (Kec. Jambesari Darus Sholah)
11. Mrawan (Kec. Tapen)
12. Cindogo (Kec. Tapen)
13. Sumberkalong (Kec. Wonosari)
14. Ardisaeng (Kec. Pakem)
15. Patemon (Kec. Pakem)
16. Penang (Kec. Botolinggo)
17. Gayam (Kec. Botolinggo)
18. Gayam Lor (Kec. Botolinggo)
Dua Desa yang Bakal Pilkades
1. Tegalmijin (Kec. Grujugan)
2. Penambangan (Kec. Curahdami)
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, pemerintah daerah berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil, sekaligus memberi waktu untuk mempersiapkan Pilkades di dua desa yang kosong jabatan kadesnya. (awi/ian)






