Surabaya (beritajatim.com) – Kisruh hak cipta dan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik masih menjadi perbincangan sampai saat ini.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan (Hiperhu) Dr George Handiwiyanto mengkritisi peran LMKN yang selama ini kurang berperan dalam memberikan hak kepada pencipta lagu.
George yang juga seorang praktisi hukum ini menjelaskan, memang LMKN bertanggung jawab untuk menarik dan menghimpun royalti dari penggunaan karya cipta musik, serta mendistribusikannya kepada pencipta dan pemegang hak cipta.
Namun kata George acuan yang dijadikan penarikan selama ini tidak jelas. Harusnya menurut pengacara senior ini, LMKN memiliki sistem atau alat yang bisa mendeteksi lagu apa yang diputar, siapa penciptanya.
“Jangan sampai lagu yang digunakan diciptakan oleh si A tapi royalti diberikan kepada orang lain, ini pidana,” ujar George.
George menambahkan, royalti hak cipta lagu dan musik di Indonesia saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Namun lanjut George, terdapat perubahan signifikan dalam penanganan pelanggaran royalti, yaitu peralihan ke ranah perdata. Saat ini, royalti lebih cenderung ditangani dalam ranah perdata, sehingga sengketa terkait royalti umumnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Hal ini memungkinkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk menuntut ganti rugi atas penggunaan karya mereka tanpa izin.
“Kalau dulu ada pidana karena masih pakai CD dan kalau CD dibajak atau digandakan tanpa hak baru pidana,” ujar George.
Namun, persoalan hukum tersebut dapat dihindari apabila LMKN melakukan pengawasan terhadap penggunaan karya cipta musik dan memastikan bahwa royalti dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan juga berperan dalam memediasi sengketa hak cipta dan hak terkait, membantu menyelesaikan konflik antara pencipta, pemegang hak cipta, dan pengguna karya cipta.
George merasa miris dengan apa yang terjadi selama ini, yang mana LMKN secara ugal-ugalan menarik royalti ke tempat hiburan mulai dari puluhan juta, ratusan juta hingga miliaran namun yang didistribusikan hanya sebagian kecil dari apa yang dipungut.
“Untuk itu saya minta agar dilakukan audit terhadap LMKN, agar LMKN ini memiliki sistem pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel, memastikan bahwa royalti dibagikan secara adil kepada pencipta dan pemegang hak cipta,” ujar George.
LMKN harus memiliki kuasa atau wewenang yang jelas untuk melakukan pemungutan, baik itu dalam bentuk pajak, retribusi, atau pungutan lainnya. Kuasa ini biasanya diberikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih lagi, lanjut George, dalam melakukan pungutan harusnya LMKN juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melakukan pemungutan misalnya surat kuasa.
“Apakah selama ini LMKN sudah ada surat kuasa? Untuk itu, saya minta mulai sekarang dihentikan dulu penarikan royalti oleh LMK. Harus dibuat dulu alat atau sistem yang jelas dan juga aturan yang jelas,” ujar George.
Dalam beberapa kasus, musisi dan pencipta lagu masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan royalti yang adil, sehingga beberapa pihak mengusulkan perbaikan sistem pengelolaan royalti dan kepastian hukum yang lebih baik. [uci/but]






