Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan ribu buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Bondowoso tahun ini menerima bantuan sosial dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sedikitnya 7.566 buruh pabrik rokok mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu per orang.
Sementara itu, 23 ribu buruh tani tembakau memperoleh bantuan non-tunai berupa pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Tahap awal, premi dibayarkan untuk 8.445 buruh tani yang telah tercantum dalam SK Bupati.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah, mengatakan penyaluran melibatkan Kejaksaan Negeri dan Forkopimda untuk memastikan bantuan tepat sasaran tanpa potongan.
“Data penerima diperoleh dari pabrik rokok resmi dan pengusaha tembakau, lalu diverifikasi bersama DPMPTSP serta dicocokkan dengan Dispendukcapil,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, H. Tohari, membenarkan bahwa bantuan DBHCHT tahun ini diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani.
“Bantuan tunai untuk buruh pabrik rokok, sedangkan bantuan non-tunai berupa premi BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh tani,” jelasnya.
Tohari menambahkan, pada Perubahan APBD 2025 mendatang, jumlah penerima BPJS Ketenagakerjaan akan ditingkatkan hingga seluruh 23 ribu buruh tani tercover.
“Anggarannya sudah siap, tinggal menunggu verifikasi akhir,” tegasnya. [awi/beq]






