Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (12/8/2025) sore melalui sistem e-court.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya menghormati sekaligus gembira atas putusan tersebut. Ia memastikan tidak akan menempuh upaya hukum keberatan seperti kasasi.
“Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20 persen saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas deviden tersebut,” ujar Boyamin, Rabu (13/8/2025).
Menurut Boyamin, tujuan PKPU telah tercapai meski permohonan ditolak. Pihaknya akan melanjutkan langkah hukum melalui gugatan perdata di PN Surabaya secepatnya. Gugatan tersebut didasari klaim bahwa deviden adalah hak Dahlan Iskan karena kepemilikan 20 persen saham dinilai sah atas namanya. Ia menilai penyerapan saham 20 persen pada 2017 oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional harus dianggap tidak sah jika periode 2002–2015 bukan milik Dahlan Iskan.
“Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan,” tegasnya.
Selain gugatan perdata, Boyamin berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas makna istilah “sederhana” dan “kreditur lain” dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Menurutnya, kedua istilah tersebut kerap menjadi perdebatan di persidangan PKPU.
Ia menambahkan, uji materi ini tidak hanya untuk kepentingan Dahlan Iskan, tetapi juga untuk mempermudah pihak lain mengajukan PKPU atau pailit apabila memiliki hak atas pembayaran atau piutang. [uci/beq]






