Sampang (beritajatim.com) – Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada akhir Juli 2025, masih terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Kasus yang mencuat pada akhir Juli lalu ini kini menjadi fokus utama pihak kepolisian. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dengan serius dan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Laporan korban dengan didampingi oleh keluarganya, telah kami terima pada 30 Juli 2025,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pihak kepolisian, lanjutnya, menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak akan ditoleransi sedikit pun. “Kasus kekerasan seksual ini adalah prioritas utama bagi kami. Kami akan memastikan bahwa pelaku tidak dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik akan bekerja secara profesional dan juga dengan pendekatan humanis, mengingat korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku rudapaksa,” lanjut AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindak kekerasan seksual ini, yang menyasar korban yang masih di bawah umur, menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat di berbagai daerah.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan. [sar/suf]






