Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak nyaman dengan cepatnya pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025.
Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember telah menandatangani persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025, di gedung parlemen, Kamis (7/8/2025). Sebelumnya nota pengantar dibacakan Bupati Fawait pada 28 Juli 2025 malam.
Praktis hanya butuh waktu sepuluh hari sejak pembacaan nota pengantar untuk menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD Jember 2025. Sementara batas akhir pembahasan dan pengesahan Perubahan APBD Jember itu adalah 30 September 2025.
Dalam perubahan itu, pendapatan awal yang semula direncanakan Rp.4,374 triliun, bertambah sebesar Rp.24,203 miliar menjadi Rp.4,398 triliun. Sementara untuk belanja, ada kenaikan Rp 268,117 miliar dari Rp 4,686 triliun menjadi Rp.4,954 triliun, yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Sementara untuk pos pembiayaan, berubah dari Rp 317,251 miliar menjadi Rp 561,165 miliar. Ada tambahan Rp 243,914 miliar.
“Kami mencermati bahwa proses pembahasan Perubahan APBD kali ini berjalan dengan tempo yang terbilang cukup cepat, sehingga menyisakan kekhawatiran soal optimalisasi penyisiran anggaran,” kata juru bicara Fraksi PKS Mangku Budi Heri Wibowo.
Menurut Mangku, penyusunan dan penyisiran anggaran harus dilakukan secara komprehensif. “Tidak hanya berfokus pada satu organisasi perangkat daerah, agar potensi efisiensi anggaran dapat diraih secara merata dan maksimal,” katanya.
Lebih jauh, kata Mangku, PKS juga menyoroti aspek transparansi eksekutif yang perlu ditingkatkan. “Terutama dalam perencanaan hingga penggunaan anggaran,” katanya.
“Kurangnya keterbukaan dalam hal ini berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan akuntabilitas anggaran, serta membatasi peluang untuk menemukan efisiensi yang lebih besar,” lanjut Mangku.
Fraksi PKS meminta pemerintah daerah agar perencanaan anggaran disusun dengan lebih matang dan transparan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam prosesnya.
“Hal ini penting demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Mangku. [wir]






