Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri sebelum mengambil sikap terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan April Ariestha Bhirawa sebagai Direktur Utama PDAM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa Pemkab mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani polemik ini. Ia menyampaikan bahwa LO telah diajukan ke Kejaksaan sejak sepekan lalu, meski ada permintaan tambahan berkas.
“Kita tunggu LO dari Kejaksaan, karena kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Sudah kita ajukan seminggu lalu, namun masih ada beberapa tambahan berkas. Insyaallah minggu depan selesai,” ujar Fathur Rozi, Kamis (7/8/2025).
Meski demikian, Rozi mengakui terdapat kekeliruan dalam proses administrasi, terutama karena pengangkatan April Ariestha Bhirawa tidak melalui tahapan seleksi terbuka.
“Ya memang tidak ada seleksi. Nanti lah, kita tunggu LO Kejaksaan saja, baru bisa menentukan sikap,” tegasnya.
Pemkab telah menggelar rapat koordinasi bersama PDAM, Dewan Pengawas, Asisten I, dan Bagian Hukum. Hasil rapat itu dituangkan dalam nota dinas dan telah dikirimkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan.
SK pengangkatan dengan nomor 188.45/841/430.3.4.2/2023 disebut-sebut diterbitkan saat Penjabat (Pj) Bupati Bambang Soekwanto menjabat, yang menimbulkan pertanyaan publik soal kewenangan dan prosedur formal pengangkatan pejabat BUMD.
“Kita belum ambil kesimpulan. Yang jelas, kami sedang meneliti dan mengkaji keaslian SK itu. Kalau tidak teregistrasi resmi, berarti bukan produk hukum Pemkab,” jelas Rozi.
Ia juga menekankan pentingnya keabsahan fisik dokumen, mulai dari nomor register hingga stempel basah. Jika SK terbukti tidak sah, Pemkab menyatakan siap mengambil langkah tegas.
“Kalau ternyata tidak sah, tentu akan ada langkah tegas. Kita tidak bisa jadikan dokumen tidak resmi sebagai dasar keputusan penting,” tandasnya.
Plt Asisten I Pemkab Bondowoso, Mohammad Imron, menambahkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen asli SK tersebut, sehingga proses verifikasi belum bisa dilakukan secara penuh.
“Kami belum terima dokumen aslinya. Jadi proses verifikasi belum bisa dilakukan sepenuhnya,” ungkap Imron.
Ia memastikan hasil kajian Bagian Hukum akan dituangkan dalam nota dinas dan diserahkan kepada Bupati untuk dasar keputusan lanjutan.
Di sisi legislatif, Komisi II DPRD Bondowoso juga ikut menyoroti persoalan ini. Ketua Komisi II, H. Tohari, menyatakan belum pernah melihat langsung SK pengangkatan maupun kajian hukumnya.
“Komisi II belum pernah melihat SK-nya secara langsung. Legalitasnya juga belum pernah kami lihat, karena memang itu berada di ranah internal eksekutif,” ujar Tohari.
Meski demikian, pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi kepada Pemkab mengenai keabsahan pengangkatan Dirut PDAM tersebut. [awi/beq]






