Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membuat kebijakan bebas denda administrasi bagi para wajib pajak daerah. Kebijakan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak daerah mulai Agustus hingga November 2025.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan memberikan keringanan kepada wajib pajak daerah untuk membayar pokok pajaknya saja. Pemkot Malang membuat program ini untuk memberikan dampak langsung kepada pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak ekonomi.
Kebijakan ini berlaku untuk penghapusan denda berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025. Sedangkan untuk pajak daerah kainnya seperti Restoran, Hotel, Hiburan, Mamin denda dihapuskan untuk tahun pajak 1998 hingga Agustus 2025. Mereka hanya membayar pajak pokok sesuai ketentuan, tanpa tambahan sanksi administratif.
“Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Wahyu, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan alasan Pemkot Malang membuat kebijakan ini karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar. Diketahui kendala warga enggan membayar pajak daerah karena lebih besar denda daripada kewajiban pokok.
“Itu bebas denda administrasi. Dalam rangka HUT RI, kami melaksanakan bebas denda dan administrasi mulai Agustus sampai November. Jadi yang ada tunggakan mulai tahun 1994, bisa dibayarkan sekarang, tanpa denda,” ujar Handi.
Warga yang ingin mengikuti program ini bisa datang langsung ke Bapenda atau membaca informasi di media sosial milik Bapenda Kota Malang. Semua jenis pajak daerah akan mendapatkan keringanan.
“Sejauh ini masih belum ada data yang masuk, tapi banyak yang mulai bertanya-tanya,” ujar Handi. (luc/but)






