Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang remaja berinisial ABZ (22) menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau prostitusi. ABZ diamankan saat penggerebekan di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Sabtu (2/8/2025) malam.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, dalan penggerebekan di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon itu pihaknya mengamankan 3 orang termasuk ABZ. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan ABZ menjadi tersangka tunggal.
“Kami mengamankan tiga orang saat kegiatan itu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dua lainnya ditetapkan statusnya sebagai saksi,” kata Rahmad Aji, Selasa (5/8/2025).
Rahmad Aji menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat Surabaya yang kehilangan anaknya berinisial DK (16). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan lokasi korban berada di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon. “Penggerebekan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan PPA. Saat ini status tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggora Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Embong Kaliasin, Surabaya, Sabtu (2/8/2025) malam. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, penggerebekan itu disinyalir lantaran terdapat dugaan prostitusi di lokasi tersebut.
Salah satu karyawan Hotel Sparkling Kayoon berinisial AN membenarkan adanya petugas kepolisian yang datang ke tempat kerjanya pada Sabtu malam. Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara pasti mengapa petugas kepolisian datang ke tempat ia bekerja. Ia mengaku baru mengetahui adanya penggerebekan setelah datang ke Hotel Sparkling untuk bekerja shift pagi.
“Kurang paham. Kita baru datang ini baru ganti shift, kebetulan yang jaga semalam masih di Polrestabes Surabaya,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti membenarkan penggerebekan tersebut. Namun, Rina masih merahasiakan detail perkara yang membuat anggota PPA Polrestabes Surabaya menggerebek Hotel Sparkling Kayoon itu. “Iya benar ada penggerebekan kemarin di Hotel Sparkling Kayoon. Informasi yang bisa kami bagi sementara karena ada dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di lokasi tersebut,” jelas Rina. (ang/kun)






