Pasuruan (beritajatim.com) – Masa seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan resmi diperpanjang hingga 7 Agustus 2025. Langkah ini diambil karena jumlah peserta yang lolos kualifikasi awal belum memenuhi syarat minimal.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menjelaskan bahwa perpanjangan seleksi bukan disebabkan minimnya pendaftar. Dari sembilan orang yang mendaftar, hanya satu yang memenuhi kualifikasi administratif.
Setelah dilakukan seleksi administrasi, hanya satu orang yang lolos. Padahal aturan mewajibkan minimal ada tiga peserta lolos untuk bisa lanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Adi, Senin (4/8/2025).
Menurut Adi, proses seleksi calon direktur harus dilakukan secara ketat dan profesional. Hal ini penting mengingat tantangan pelayanan air bersih di Kota Pasuruan masih cukup besar.
Pemkot Pasuruan ingin memastikan bahwa calon direktur memiliki kapasitas dan visi dalam memperbaiki pelayanan PDAM. Bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tapi juga mampu memimpin transformasi layanan.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh calon direktur adalah penyampaian visi, misi dan strategi bisnis. Dari situ, panitia seleksi bisa menilai sejauh mana pemahaman dan solusi calon terhadap persoalan PDAM.
“Strategi bisnis itu krusial karena akan menunjukkan kemampuan calon dalam mengurai dan menyelesaikan permasalahan layanan air bersih,” tambah Wali Kota Adi Wibowo.
Pemkot juga berharap masyarakat memahami bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Semua tahapan dilakukan terbuka dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, Pemkot berharap lebih banyak calon kompeten ikut serta. “Kami beri ruang seluas-luasnya agar proses seleksi ini menghasilkan direktur yang tepat dan membawa perubahan nyata,” pungkas Adi. [ada/aje]






