Jakarta (beritajatim.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Salah satu kebijakan terbaru mereka adalah memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau berstatus dormant selama beberapa bulan.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Rekening yang dibiarkan tak terpakai sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aliran dana hasil korupsi, penipuan daring, hingga tindak pidana pencucian uang.
“Untuk menjaga integritas sistem keuangan, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap rekening dormant, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” jelas pernyataan resmi lembaga tersebut seperti yang dilansir pada unggahan di akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia)
Rekening Apa Saja yang Bisa Diblokir?
Tidak semua rekening akan diblokir. Hanya rekening yang tidak menunjukkan aktivitas keuangan dalam periode tertentu yang akan dibekukan sementara. Durasi dormansi ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, umumnya antara 3 hingga 12 bulan tanpa transaksi.
Jenis rekening yang berpotensi diblokir meliputi:
Rekening tabungan perorangan
Rekening tabungan badan usaha
Rekening giro
Rekening dalam rupiah
Rekening dalam mata uang asing (valas)
Sementara itu, rekening yang masih aktif, termasuk rekening baru atau yang masih digunakan secara normal, tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
Rekening Diblokir, Apakah Uang Hilang?
Tenang, pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Dana nasabah tetap aman dan tidak akan disita, selama rekening tersebut bukan bagian dari tindak pidana.
Nasabah yang terdampak masih bisa mengaktifkan kembali rekening mereka melalui prosedur resmi yang telah disiapkan PPATK.
Begini Cara Mengaktifkan Ulang Rekening Dormant
PPATK membuka layanan pengajuan reaktivasi rekening yang diblokir melalui formulir daring. Nasabah cukup mengakses tautan berikut:
📎 https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir dikirim, pihak PPATK bersama bank terkait akan memverifikasi data yang diberikan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika dokumen tidak lengkap atau ada ketidaksesuaian data, proses bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total durasi reaktivasi maksimal adalah 20 hari kerja.
Untuk mengecek status rekening, nasabah dapat menggunakan layanan ATM, mobile banking, atau menghubungi langsung layanan pelanggan bank masing-masing. [aje]






