Lumajang (beritajatim.com) – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lumajang bungkam, enggan memberikan komentar pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan upaya penggeledahan paksa, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, penggeledahan kantor ATR/BPN yang ada di Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang itu dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lumajang.
Proses penggeledahan itu berlangsung kurang lebih selama empat jam sejak pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Upaya penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan alih fungsi sungai Asem yang menjadi lahan perumahan.
Kejari mengungkapkan bahwa BPN Lumajang telah menerbitkan tiga sertifikat di lokasi yang disebut-sebut ilegal karena mengubah fungsi sungai menjadi perumahan.
Adapun hasil penggeledahan, setidaknya Kejari Lumajang menyita tiga bundel peta wilayah di dua kecamatan, tiga bundel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map, dan tiga dokumen hasil cetak pola ruang RTRW Kabupaten Lumajang.
Setelah proses penggeledahan selesai, Kantor BPN Lumajang tampak sepi dari aktivitas. Bahkan, saat awak media hendak meminta keterangan perihal penggeledahan, petugas resepsionis bahkan meminta agar melakukan pengiriman surat resmi permintaan wawancara terlebih dahulu.
“Untuk wawancara harus membuat surat permohonan wawancara dulu,” kata Petugas Resepsionis Kantor BPN Lumajang, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Kepala Kantor BPN Lumajang Muslim bahkan ikut tidak merespons proses konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Kejari Lumajang Kosasih menjelaskan, proses penggeledahan menjadi rangkaian penyidikan terkait alih fungsi sungai yang sudah berubah menjadi perumahan. Sebab, diduga terjadi pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi tersebut.
Menurutnya, sudah ada 22 saksi termasuk ahli yang diperiksa terkait kasus tersebut. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dan proses penyelidikan masih berjalan.
“Sementara belum ada tersangka, tapi sudah kita periksa 22 saksi dan ahli. Jadi, masih dilakukan penyelidikan dan nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkapnya. (has/ian)






