Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 137 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Pengajuan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi ini diajukan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 52 orang diusulkan menerima remisi umum pertama, sedangkan 85 lainnya masuk dalam daftar remisi lanjutan.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Vitria, mewakili Kepala Rutan Kamesworo, menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan berasal dari beragam latar belakang perkara.
“19 orang dari kasus narkotika, 2 orang dari tindak pidana korupsi, serta mayoritas lainnya dari kasus umum. Termasuk 114 narapidana dewasa dan 2 narapidana anak,” jelasnya, Jumat (1/8/2025).
Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana serta tingkat kedisiplinan masing-masing narapidana.
Per 30 Juli 2025, jumlah penghuni Rutan Sampang tercatat sebanyak 203 orang. Artinya, lebih dari setengah warga binaan menunjukkan perkembangan positif dalam perilaku dan komitmen memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan bisa menjadi penyemangat agar mereka terus memperbaiki diri dan bersikap lebih baik selama menjalani sisa masa tahanan,” pungkasnya. [sar/but]






