Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menggelar rapat koordinasi bersama panitia penyelenggara karnaval dari tiga desa, yaitu Desa Bogem dan Desa Keling di Kecamatan Kepung, serta Desa Sumberbendo di Kecamatan Pare. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025) ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan pawai atau karnaval yang diatur dalam Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menyatakan bahwa rakor ini difokuskan untuk memastikan setiap panitia memahami dan menaati ketentuan yang tertuang dalam SE Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025. Edaran tersebut mengatur sejumlah hal teknis pelaksanaan karnaval, termasuk pembatasan pemakaian sound system dan larangan penggunaan jalan utama sebagai jalur arak-arakan.
“Intinya di dalam pertemuan ini kami memastikan sekali lagi kepada panitia agar panitia intinya di dalam menyelenggarakan karnaval itu matuhi surat edaran yang sudah ada,” tegas Kaleb.
Salah satu poin krusial dalam SE tersebut adalah ketentuan bahwa karnaval tidak boleh digelar di jalan raya atau jalur utama. Seluruh kegiatan diharapkan dialihkan ke jalan lingkungan atau jalur desa agar tidak mengganggu lalu lintas utama dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal itu, panitia dari Desa Keling menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah daerah. Didin Saputra, perwakilan panitia Keling Karnival, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian dengan membentuk satuan tugas (Satgas) dan menyusun ulang konsep acara.
“Setelah terbitnya SE, kan terbentuk Satgas. Otomatis kita juga tadi, kayak kemarin diundang Satgas untuk melakukan rakor di Satpol BP ini untuk menyamakan persepsi bagaimana terkait konsep karnaval di Desa Keling,” jelas Didin.
Ia menambahkan bahwa rute karnaval yang sebelumnya melewati jalan utama telah dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan sesuai regulasi. Langkah ini diambil demi kelancaran acara sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban umum.
Rakor ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta para kepala desa terkait. Dengan keterlibatan banyak pihak, Pemkab Kediri berharap pelaksanaan karnaval desa tahun ini dapat berjalan lebih tertib dan aman tanpa mengabaikan nilai-nilai tradisi dan hiburan masyarakat. [nm/beq]






