Pacitan (beritajatim.com)– Kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Pacitan menjadi perhatian serius DPRD setempat. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, terutama dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah.
“Kalau belum ada kepala sekolah definitif, siapa yang akan bertanggung jawab bila ada DAK masuk? Ini rawan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas saat dikonfirmasi Kamis (31/7/2025).
Rudi mendorong Dinas Pendidikan untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah. Ia menekankan agar seleksi dilakukan secara transparan dan objektif, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Aturannya jelas. Tak hanya harus guru penggerak, tetapi juga harus melalui seleksi administrasi, tes tertulis, dan uji kompetensi,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi mengakui terbatasnya anggaran menjadi kendala utama. Tahun ini, dana dari APBN hanya mencukupi untuk pelaksanaan seleksi 10 kepala sekolah. Sementara dari APBD, anggaran baru tersedia mulai 2026, dengan estimasi sekitar Rp 250 juta yang hanya cukup untuk satu gelombang seleksi dengan kuota maksimal 40 orang.
“Kami berharap dinas bisa memaksimalkan sumber daya yang ada dan mengevaluasi pembagian kekosongan secara cermat. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, hingga Juli 2025 tercatat masih ada 84 SD dan 4 SMP di Pacitan yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini sebagian besar disebabkan banyaknya pejabat sekolah yang memasuki masa pensiun sejak akhir 2024. [tri/aje]






