Magetan (beritajatim.com)– Pemerintah Kabupaten Magetan segera mengisi sejumlah kekosongan jabatan Sekda, eselon III dan IV, termasuk posisi strategis seperti camat dan kepala kelurahan. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyatakan bahwa proses pengisian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini memang akan segera kita isi. Tapi perlu diketahui, saya dilantik sebagai Bupati per 23 Mei 2025, dan menurut aturan, pengisian jabatan atau pelantikan baru bisa dilakukan minimal setelah enam bulan menjabat. Namun, jika sebelum enam bulan, kita wajib mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri dan BKN,” jelasnya, Jumat, (18/7/2025).
Saat ini tercatat ada tiga jabatan eselon III yang kosong, serta beberapa jabatan di kecamatan dan kelurahan. Bupati menyebutkan pengisian ini akan mempertimbangkan aspek integritas dan loyalitas ASN.
“Kita harus utamakan nilai integritas dan loyalitas. Itu penting,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Magetan sudah mulai memproses tahapan seleksi terbuka atau open bidding. Menurut Bupati, proses ini akan dilakukan secara transparan oleh panitia seleksi (pansel) yang independen.
“Sudah ada rekomendasi dari kementerian dan BKN. Nanti diumumkan secara terbuka, ada panelnya, semuanya transparan,” ungkapnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat dan internal birokrasi tidak segan melapor jika ada dugaan praktik kotor dalam proses pengisian jabatan.
“Kalau ada isu jual-beli jabatan, tolong laporkan ke saya atau ke Kang Suyat (Wabup Magetan, Suyatni Priasmoro). Di masa pemerintahan kami, hal seperti itu tidak boleh terjadi. Kami harap masa pemerintahan kami, tidak terjadi jual beli jabatan,” tandasnya.
Pemkab berkomitmen mempercepat pengisian jabatan demi menjaga kelancaran pelayanan publik dan roda pemerintahan. Bupati menyebut akan segera berkoordinasi dengan Wakil Bupati untuk menentukan langkah-langkah teknis pengisian posisi yang kosong. [fiq/but]






