Tuban (beritajatim.com) – Konflik internal pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) Tuban masih terus bergulir. Dalam upaya penyelesaian, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban menggelar mediasi bersama perwakilan umat dan pengurus klenteng, namun forum tersebut sempat diwarnai ketegangan dan aksi walk out dari kubu Wiwit Endra Setjiyoweni.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum KP Ronggolawe, selaku kuasa hukum dari 14 umat yang mendukung pengurus dan penilik TITD KSB TLK periode 2025–2028 yang diketuai Go Tjong Ping.
“Kami ingin mendengarkan bagaimana kronologis cerita awalnya, termasuk penyelesaian konflik ini, karena bagaimanapun konflik ini juga sangat merugikan warga setempat,” ujar Fahmi, Kamis (31/7/2025).
Fahmi menambahkan, pihaknya khawatir konflik berkepanjangan ini semakin memperkeruh suasana, apalagi ada dugaan keterlibatan pihak luar yang bukan umat maupun warga Tuban dalam kepengurusan klenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak 2012, kemudian ada kekosongan pengurus dan memunculkan keresahan di kalangan umat,” jelasnya.
Menurut Fahmi, umat yang hendak beribadah pun ikut terdampak. “Tidak hanya dari Tuban, tetapi umat dari luar daerah juga tidak bisa beribadah dengan tenang,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam Akta Notaris Nomor 08 tertanggal 8 Juni 2021 disebutkan tiga tokoh luar daerah sempat diberi mandat mengelola TITD KSB TLK hingga 31 Desember 2024, hanya untuk pembenahan manajemen, legalitas, dan renovasi. Namun, pada 8 Juni 2025, digelar pemilihan pengurus baru yang menetapkan Go Tjong Ping sebagai ketua. Proses pemilihan inilah yang kemudian digugat oleh tiga tokoh dari Surabaya, yakni Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi, karena dianggap menyalahi AD/ART organisasi.
Fahmi menyayangkan sikap kuasa hukum Wiwit Endra Setjiyoweni yang walk out dari forum. Ia menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan DPRD berbeda dengan proses hukum di pengadilan.
“Dalam forum DPRD, kami ingin mendengar langsung dari umat, bukan hanya kuasa hukumnya. Ketika kami minta tiga orang dari penggugat untuk menyampaikan dasar gugatannya, mereka justru memilih diam dan menyerahkan ke kuasa hukum,” jelasnya.
Karena tidak ada itikad baik untuk berdialog terbuka, DPRD mempersilakan mereka walk out. “Ketika kami ingin menyelesaikan, tapi ternyata mereka tidak mau dan memilih untuk walk out, ya sudah,” pungkas Fahmi. [dya/beq]






