Pasuruan (beritajatim.com) – Aliansi Jaringan Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) Pasuruan kembali menyoroti kasus pengelolaan aset Plaza Bangil. Skandal yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah ini memicu aksi dan tuntutan serius kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Dalam aksi yang digelar Kamis (31/7/2025) JARAKK menyampaikan 10 tuntutan rakyat yang mereka sebut SEPULTURA. Mereka menilai penanganan kasus ini masih belum menyentuh aktor utama dan belum transparan ke publik.
“Kami mendesak Kejari agar tidak bersikap eksklusif dan tertutup. Penolakan audiensi tanpa alasan adalah bentuk pengabaian terhadap partisipasi rakyat,” tegas Imam Rusdian.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah agar Kejari segera membuka laporan lengkap penyidikan yang telah dilakukan sejak 2022. Mereka meminta daftar saksi dan ringkasan temuan awal dipublikasikan secara terbuka.
“Kami tidak ingin penyidikan hanya berhenti di pelaku level bawah. Harus ada penetapan tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Roes Wijaya.
JARAKK juga mendesak agar Kejari membentuk tim gabungan bersama Pemkab Pasuruan untuk memulai strategi pemulihan aset secara konkret. Mereka menuntut adanya tindakan nyata, bukan hanya penyelidikan tanpa hasil.
Salah satu fokus lain adalah dugaan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat di atas HPL milik Pemkab. JARAKK menekankan agar oknum BPN dan pejabat yang terlibat segera diperiksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyatakan bahwa pihaknya tetap bekerja profesional dan tidak asal menetapkan perkara. “Kami tidak mau menangani kasus secara sewenang-wenang, semua harus melalui pengumpulan data dan proses pembuktian,” jelasnya.
Teguh juga menambahkan bahwa skandal Plaza Bangil sudah pernah disidik dan ada yang sudah inkrah. Namun, pihaknya juga tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran baru dan siap melakukan upaya hukum lanjutan.
“Kalau sudah ada petunjuk dan bukti permulaan yang cukup, kami akan proses. Intinya, kami bekerja secara universal untuk memastikan apakah memang ada unsur pidananya,” pungkas Teguh. (ada/ian)






