Gresik (beritajatim.com) – Pepatah mengatakan, “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Ungkapan ini sepertinya tepat disematkan kepada T, pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus polisi setelah menjadi buronan selama dua tahun, Rabu (30/7/2025).
Tersangka, yang berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, ditangkap setelah terlibat dalam kasus penganiayaan brutal terhadap seorang warga setempat, Asis, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Campurejo pada Kamis, 26 Januari 2023.
Peristiwa itu terjadi saat Asis, yang juga merupakan mertua dari Adi Fahrudin, sedang berada di TPI untuk memancing. Sesaat setelah turun dari motornya, korban bertemu dengan T yang menyapanya dengan kata-kata, ‘wes oleh iwak ta pak’ (Sudah dapat ikan pak).
Namun, tanpa peringatan, T langsung menghantam kepala Asis dari belakang secara brutal. Saksi mata yang berada di lokasi, Sholeh, mencoba untuk menolong, namun pelaku malah mengancam keselamatan saksi hingga akhirnya mundur.
Tersangka T tidak berhenti sampai di situ. Ia terus menghajar Asis hingga korban terjatuh ke laut. Bahkan, ketika Asis mencoba untuk naik ke daratan, T kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Akibat penganiayaan tersebut, Asis mengalami luka serius, seperti robekan pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, serta luka lecet di telinga dan di bawah mata, yang memerlukan empat jahitan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Panceng oleh Sholeh dan seorang warga lainnya untuk mendapatkan perawatan medis.
Adapun, Adi Fahrudin, menilai laporan awal yang menyebutkan bahwa Asis jatuh dari motor tidak sesuai dengan kondisi korban yang penuh luka. Ia pun mulai menyelidiki kejadian tersebut dan menemukan saksi mata yang mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh T. Setelah mendapatkan bukti-bukti, Adi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panceng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, mengkonfirmasi penangkapan tersangka. Ia menyatakan, “Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku.”
Setelah dua tahun buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan informasi dari masyarakat setempat. Pelaku kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [dny/suf]






