Lampung (beritajatim.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya jumlah tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat di Indonesia.
Dari total 761.909 bidang tanah wakaf secara nasional, baru 272.237 bidang atau sekitar 38 persen yang sudah bersertifikat.
Data Nasional menyebutkan tanah Wakaf ini bisa berbentuk Masjid, Madrasah bahkan Pondok Pesantren
“Bangunannya sudah berdiri, tapi status tanahnya belum jelas. Ini tidak ideal,” ujar Nusron dalam kunjungan kerjanya di Komplek Pemerintah Provinsi Lampung kemarin melansir portal resmi Nahdlatul Ulama, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum, bahkan konflik sosial. Meski Satpol PP maupun Ditjen Tata Ruang memiliki wewenang menertibkan bangunan tanpa sertifikat, namun karena menyangkut tempat ibadah, tindakan semacam itu sangat sensitif.
Tanah Wakaf di Lampung, Baru 21 Persen yang Bersertifikat
Di Lampung sendiri, terdapat 31.294 rumah ibadah. Namun, hanya 6.732 di antaranya atau 21,51 persen yang memiliki legalitas berupa sertifikat tanah wakaf atau Hak Guna Bangunan (HGB). “Angka ini masih sangat jauh dari harapan,” tegas Nusron.
Untuk itu, pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi 8.000 bidang tanah wakaf setiap tahun, dengan harapan seluruh masalah ini bisa dituntaskan dalam tiga tahun ke depan.
Perintah Tegas: Tak Ada Lagi Seremoni, Harus Ada Hasil Nyata
Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan NU dan Muhammadiyah se-Lampung, Nusron menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan ke depan harus berorientasi pada hasil.
“Cukup sudah seremoni. Sekarang yang terpenting adalah output-nya. Apa itu? Sertifikasi wakaf selesai!” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya paradigma Land Tenure atau kepastian hukum atas tanah melalui sertifikat. Tanpa sertifikasi, status penguasaan tanah masih rentan diperdebatkan karena sistem pertanahan Indonesia saat ini masih menggunakan rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan.
Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Benteng Cegah Konflik Sosial
Nusron menyebut bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan syarat mutlak (necessary condition) untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari. Apalagi, dalam sistem hukum yang memungkinkan seseorang mengklaim tanah setelah mendudukinya lebih dari 20 tahun, kejelasan legalitas menjadi sangat penting.
“Sertifikat adalah benteng hukum, apalagi untuk aset keagamaan seperti tanah wakaf,” ujarnya.
Gandeng Kemenag hingga Ormas Islam untuk Akselerasi Sertifikasi
Untuk mempercepat pencapaian target, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Nusron bahkan meminta jajaran kantor pertanahan di daerah untuk lebih aktif menjemput bola.
“Kalau perlu, tiap Jumat setelah salat, keliling kampung. Tanya: Nadzirnya mana? Sudah diwakafkan belum? Sudah bersertifikat belum?” ujarnya.
Nusron juga mengajak para tokoh agama dan masyarakat ikut mengawal program ini. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah wakaf harus memegang prinsip hukum Litis Finiri Oportet: setiap persoalan harus ada akhirnya. Dan akhir dari masalah ini adalah sertifikasi. [aje]






