Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol minuman keras (miras) tanpa cukai dimusnahkan oleh aparat gabungan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (29/7/2025). Barang-barang tanpa pita cukai senilai lebih dari Rp755 juta tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Kejari Lamongan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan dalam kurun waktu 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Gresik, Asep Minandar, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
“Adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas,” kata Asep.
Menurut Asep, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 506.224 batang, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan C lokal atau arak sebanyak 66 botol yang diperjualbelikan secara ilegal. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp755.177.610 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) demi kepentingan masyarakat. Dana tersebut dialokasikan pada tiga sektor utama, yaitu bidang penegakan hukum, peningkatan kesehatan masyarakat, serta jaminan sosial bagi petani tembakau dan pembangunan jalan produksi pertanian tembakau.
“Komitmen terhadap dana cukai, Lamongan memanfaatkan dana ini secara baik, dalam tiga bidang kaitanya dengan kesejahteraan petani tembakau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap barang ilegal ini juga diimbangi dengan kegiatan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal telah dilaksanakan menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, pedagang, hingga perangkat desa.
“Untuk operasi, di tahun 2025 ini, kami merencakan 200 kali operasi bersama, melibatkan Bea Cukai, Pol PP, Kejaksaan. Sampai hari ini sudah terlaksana 72 kali,” ucap Jarwito. [fak/beq]






