Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan pada Februari 2025 lalu, empat tersangka penipuan program Makan Bergizi Gratis di Pasuruan akhirnya selesai melakukan masa persidangan. Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto.
Feri mengatakan bahwa keempat terdakwa ini telah melakukan proses sidang putusan pada Kamis (10/7/2025) lalu. Dari putihan hakim, keempat pelaku dijatuhi hukuman yang berbeda.
“Sudah, kemarin tanggal 10 putusannya. Keempatnya dijatuhi hukuman yang berbeda,” jelas Feri daat ditemui di kantornya, Senin (28/7/2025).
Feri juga menjelaskan bahwa dalam putusannya terdakwa Heri Pribadi Natadinata dijatuhi hukuman lebih tinggi, yakni 2 tahun 4 bulan. Hal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Sementara untuk ketiga pelaku yakni Masfufah, Mujib, dan ansori dijatuhi hukuman 1 tahun empat bulan. Ketiganya terbukti bersalah karena melakukan penipuan secara bersama-sama.
“Keempat terdakwa mempunyai perannya masing-masing. Hal tersebut yang membuat putusan dari majelis hakim berbeda,” tambah Feri.
Dari keempat pelaku jaksa penuntut umum menyita beberapa barang bukti di antaranya yakni empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 3,2 juta. Saat ini keempat pelaku melanjutkan masa tahanannya di Rutan Bangil.
Diketahui sebelumnya Polres Pasuruan Kota telah mengamankan keempat pelaku penipuan program MBG ini. Keempatnya menjanjikan keuntungan sebesar Rp 82 juta dan berhasil menipu 17 UMKM yang ada di Pasuruan. (ada/but)






