Sumenep (beritajatim.com) – EK (41), warga Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka EK ditangkap di jalan raya Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu yang disimpan di bungkus rokok,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (27/7/2025).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan intensif, dan mengarah pada tersangka EK.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,37 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel milik terduga pelaku. Saat diinterogasi, EK mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial MH.
“Petugas kemudian mendatangi rumah MH, namun yang bersangkutan sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil,” ungkap Widiarti.
Saat ini tersangka EK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” tandas Widiarti. [tem/suf]






