Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto ingin pemerintah daerah satu suara dalam menyikapi fenomena sound horeg di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Tentunya bupati sudah berstatement apa? Kan begitu. Kan gak mungkin di pemerintahan ada dua statement. Coba tanyakan kepada beliau. Ojo takon nang aku,” kata Djoko, tersenyum lebar, usai upacara pelepasan kontingen pasukan pengibar bendera (paskibra) di SMA Negeri 3 Jember, Jumat (25/7/2025) sore.
“Saya tidak akan bersuara sendiri dalam kapasitas sebagai kepala daerah. Tapi kalau sebagai Djoko ya boleh saja. Tapi ya nggak fair dong (ditanya dalam kapasitas pribadi). Takonmu dalam kapasitas sebagai kepala daerah kok,” kata Djoko.
Menurut Djoko, pemerintahan Kabupaten Jember dibentuk dari hasil pemilihan kepala daerah. “Pilkada 2024 mencalonkan, mengusung, memenangkan dua sosok manusia. Kan begitu? Tentunya pemerintahan harus mencerminkan dua manusia tadi. Kalau istilah di nasional mungkin dulu kita kenal dwi tunggal,” katanya.
“Jadi pemerintahan ini bukan selera perseorangan. Ini harus menjadi selera kolektif. Apapun kebijakannya harus mencerminkan suara bersama,” kata Djoko.
Dengan pernyataan Djoko ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan daerah di Kabupaten Jember soal sound horeg. Sebelumnya Bupati Muhammad Fawait enggan berkomentar soal fatwa yang diterbitkan MUI Jatim.
“Ya kan saya bupati, bukan sebagai kiai sekarang ya,” kata bupati termuda Jember yang akrab disapa dengan panggilan Gus atau sapaan untuk kiai muda ini.
“Tugas dari kiai itu fatwa. Tugas dari bupati menjalankan pemerintahan. Tidak boleh saling menanggapi,” kata Fawait, usai sidang paripurna do DPRD Kabupaten Jember, Kamis (17/7/2025).
Fatwa MUI Jatim tertanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Sholihin Hasan, dengan diketahui Ketua Umum MUI Jatim KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah dan Sekretaris Umum MUI Jatim Akhmad Muzakki.
Ada empat butir rekomendasi. Pertama, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Kedua, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Ketiga, meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara. [wir]






