Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah Surabaya kembali bergulir di era Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.
Diketahui, kasus tersebut sempat mengambang sejak Mei 2022 atau sejak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dijabat AKBP Mirzal Maulana.
Istri terlapor Wahid Anshori (59) Nur mengatakan, pihak keluarga pasrah terhadap proses hukum yang berlaku. Dengan menahan tangis, Nur mengaku sudah memasrahkan kemungkinan yang terjadi kepada Tuhan YME.
“Sampun mas matur nuwun. Kulo sampun jelasaken sedoyo. Wallahualam, Gusti Allah sing lebih ngerti. Kulo mpun ngeten mawon (Sudah mas terima kasih, saya sudah menjelaskan semuanya. Wallahualam, Allah yang lebih tahu. Saya cuma begitu saja,” tuturnya Ibu yang memiliki tiga anak tersebut.
Saat awak media meminta keterangan kepada Nur, tampak di dalam rumah Wahid Anshori sedang menonton televisi. Namun, ia memilih untuk bungkam ketika dimintai keterangan dan membiarkan istrinya menjawab pertanyaan.
“Bapak (Wahid Anshori) lagi sakit lambung mas,” jelas Nur.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah Kenjeran.
Perkembangan terbaru, pihak penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada auditor independen yang akan menghitung total kerugian dari kasus tersebut.
“Ini kita sudah mengirim surat ke auditor ya. Masih nunggu auditor dulu. Habis itu kita akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” kata Edy, Jumat (25/7/2025).
Edy berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang sudah ‘nandon’ lemari penyidik selama 3 tahun tersebut. Ia sudah menginstruksikan kepada penyidik yang menangani agar segera menyelesaikan proses hukum yang berlaku.
“Lah terus gimana? Kan harus dibuat terang kan peristiwanya. Kalau nyantai terus kan nanti gak selesai-selesai,” ungkapnya.
Ia tidak menampik bahwa pihak pelapor terus menanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah Kenjeran. Pihak penyidik juga sudah melakukan gelar biasa dan berkesimpulan butuh keterangan auditor independen untuk menghitung nominal kerugian.
“Gelar kalau yang pertama dulu mungkin sudah. Kan yang jelas mereka mendatangi penyidik karena belum ada audit, makanya kita akan lakukan audit,” pungkasnya. (ang/ted)






