Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang resmi memberlakukan perubahan arus lalu lintas di kawasan Alun-alun Trunojoyo. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/1091/434.031/2025 dengan sistem jalur satu arah yang kini mengelilingi alun-alun berlawanan arah jarum jam.
Penetapan ini merupakan hasil evaluasi dari uji coba dan masa sosialisasi selama dua pekan terakhir. Pemerintah juga telah mengesahkannya melalui forum resmi dalam Berita Acara Nomor: 500.11.23.1/210/434.209/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Sekretaris Daerah Sampang, Yuliadi Setiyawan, dalam surat yang ditandatangani pada Jumat, 18 Juli 2025, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperlancar akses kendaraan serta menata ulang sirkulasi lalu lintas di pusat kota.
Berikut rincian jalur satu arah yang diterapkan:
- Dari depan Alun-alun Trunojoyo (Lingkar U), kendaraan diarahkan satu arah ke barat.
- Simpang empat Dinkes/Café Unique (depan Gedung DPRD) satu arah ke selatan.
- Simpang tiga SMPN 1 Sampang (depan Pendopo Bupati) satu arah ke timur.
- Persimpangan Jalan Merpati – Jalan Merak (timur Alun-alun) hingga SDN Gunung Sekar 1 satu arah ke utara.
Dengan sistem baru ini, kendaraan wajib mengitari Alun-alun Trunojoyo berlawanan arah jarum jam, yang merupakan perubahan signifikan dari sistem sebelumnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, Pemkab Sampang mengerahkan tim gabungan dari Satlantas Polres Sampang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna melakukan edukasi dan sosialisasi langsung di lapangan.
“Tim gabungan akan aktif memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya saat jam-jam padat, yakni pada pukul 05.30–10.00 WIB di pagi hari, dan 18.00–22.00 WIB pada sore hingga malam,” tandas Yuliadi. [sar/beq]






