Surabaya (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto akan segera memanggil auditor keuangan independen untuk melanjutkan proses hukum dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah dengan terlapor Wahid Anshori. Diketahui, kasus dugaan penggelapan tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2022 lalu.
“Kemarin sudah kami tinjau. Memang butuh auditor keuangan independen untuk menentukan berapa kerugian dari kasus tersebut,” kata Edy kepada Beritajatim.com, Selasa (22/7/2025).
Auditor independen itu nantinya akan disediakan oleh pihak kepolisian. Ia membantah bahwa biaya untuk mendatangkan auditor akan ditanggung oleh pelapor. “Untuk auditor itu kita yang sediakan. Kita (polisi) lah nanti yang tanggung operasionalnya,” pungkas Edy.
Sementara itu, Perwakilan warga Gading, Tambaksari dalam laporan dugaan penggelapan dana masjid Al Islah Surabaya Didik Suko Sutrisno mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Edy Herwiyanto memenuhi janjinya untuk segera menyediakan auditor independen guna melanjutkan proses hukum terhadap terlapor.
“Kami selalu menunggu dan bersabar dalam kasus ini. Kami warga Gading, Tambaksari akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena masjid Al Islah Surabaya itu adalah mimpi masyarakat Tambaksari untuk punya tempat ibadah yang indah. Semoga Pak Edy bisa memenuhi statmennya untuk segera melanjutkan proses hukum terhadap pelaporan kami,” jelas Didik menanggapi janji Edy Herwiyanto.
Diketahui, mantan ketua pembangunan Masjid Al Islah Surabaya, Wachid Anshori dilaporkan oleh warga Gading, Tambaksari ke Polrestabes Surabaya pada 24 Januari 2022 lalu. Dalam laporannya, Wahid Anshori disebut melakukan dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/174/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda jatim.
Namun, sampai saat ini kasus itu belum tuntas dikerjakan oleh penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Para pelapor terakhir kali menerima SP2HP pada Mei 2023. Dalam SP2HP itu, penyidik menginformasikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan gelar biasa.
Hasil dari gelar tersebut, penyidik akan segera memanggil auditor independen untuk menentukan jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Namun sampai Juli 2025, pihak kepolisian tidak kunjung memanggil auditor eksternal. Sehingga, warga menduga kasus ini dibiarkan mendingin di lemari penyidik. (ang/kun)






