Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Wirawaspada 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5 GR.03.06-614 tanggal 9 Juli 2025 yang menginstruksikan pelaksanaan pengawasan orang asing secara nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, diwakili Analis Keimigrasian Muda, Eko Juniarto.
Antonius menjelaskan bahwa operasi berlangsung dua hari, 15–16 Juli 2025, dengan melibatkan 42 petugas yang dibagi dalam tujuh tim. Lokasi pengawasan mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang.
Target utama adalah Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi sasaran operasi dari pusat, kantor imigrasi daerah, maupun laporan masyarakat. Pengawasan dilakukan di perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dan wilayah yang terindikasi menjadi konsentrasi WNA.
Hasil pemeriksaan di perusahaan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, seluruh TKA yang diperiksa memiliki izin tinggal yang sah. Namun, di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal WNA, tim berhasil mengamankan tiga orang asing.
Tiga WNA tersebut adalah dua pria berkebangsaan Pakistan (inisial AB) dan Yaman (MAS), serta satu wanita asal Jepang (MO). AB dan MO diamankan dari lembaga kursus, sementara MAS dari tempat kost.
Diketahui bahwa AB dan MAS telah melewati batas izin tinggal, sementara MO menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk keperluan belajar.
“Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah atau memiliki izin tinggal yang tidak berlaku lagi.”
MO dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi tanpa pencekalan. Ia tetap dapat kembali ke Indonesia dengan visa dan izin tinggal sesuai ketentuan untuk melanjutkan pendidikannya.
Di luar operasi tersebut, Imigrasi Kediri juga menangani dua kasus lain yang melibatkan WN Tiongkok berinisial WQ dan WX.
Keduanya diamankan pada 14 Juli 2025 setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Berdasarkan penyelidikan, izin tinggal mereka tidak sesuai alamat dan perusahaan penjamin juga terindikasi fiktif.
“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing”, ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Dalam sesi akhir konferensi, Analis Keimigrasian Muda Eko Juniarto bersama Antonius turut memaparkan barang bukti seperti paspor, izin tinggal, dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andriawan, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam pelaporan orang asing di wilayahnya”, ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. [nm/ian]






