Jember (beritajatim.com) – Perwakilan pegawai non aparatur sipil negara pemerintah daerah wadul atau mengadu kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Mereka datang kemarin sore ke kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember. Semula mau diterima di ruang fraksi di gedung DPRD Jember. Tapi karena tidak cukup, akhirnya kami pindahkan ke kantor DPC,” kata Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto, Jumat (18/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pegawai non ASN mengungkapkan menanyakan kejelasan nasib mereka. “Kami diamanahi oleh teman-teman non-ASN, yang empat ribu orang di antaranya termasuk kategori R4 yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional, untuk memperjuangkan nasib mereka,” kata Widarto.
Para pegawai non ASN dibedakan dalam sejumlah klasifikasi. Sebanyak 1.032 orang pegawai berklasifikasi R2. Mereka dulunya disebut Tenaga Honorer Kategori (THK) II dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus. Mereka berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, mereka adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Mereka bekerja sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebanyak 5.573 orang masuk klasifikasi R3. Mereka adalah pegawai non ASN yang masuk pangkalan data BKN. Ada pula klasifikasi R3B yang berjumlah 201 orang yakni pegawai non-ASN yang terdata menurut keputusan seleksi PPPK tahap kedua.
Berikutnya adalah pegawai berklasifikasi R3T yang berjumlah 110 orang Mereka adalah peserta tes PPPK dari pegawai non ASN yang terdata menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025.
Klasifikasi R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Jumlah mereka mencapai 3.565 orang. Sementara klasifikasi R5 berjumlah 16 orang, adalah pegawai non ASN yang termasuk dalam pendidikan profesi guru (PPG).
Dalam kesempatan itu, perwakilan pegawai non ASN menginginkan R4 diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun hingga saat ini Pemkab Jember belum mengambil sikap.Mereka juga berencana melakukan aksi pada 21 Juli 2025 dan berharap agar audiensi ditindaklanjuti Ketua DPRD Jember. “Teman-teman ribuan orang kalau kompak demo,” kata Widarto.
Widarto berharap Pemkab Jember segera mengajukan pegawai non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun dia mengingatkan, ada ribuan orang tenaga non ASN kategori R4 yang belum mendapatkan kepastian. “Mereka hari ini galau,” katanya.
“Bahkan ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah mengeluarkan surat untuk merumahkan mereka. Nah, itu kan mengkhawatirkan. Kabupaten dan kota yang lain seperti Lumajang memastikan tidak ada non-ASN yang dirumahkan,” kata Widarto.
Widarto khawatir perumahan pegawai non ASN di Jember ini bakal berdampak luas. “Anda bisa bayangkan secara sosial: orang biasa berangkat kerja pagi pulang sore, tetangganya tahu kalau dia pegawai pemerintah, lalu tiba-tiba berhenti dan berdiam diri di rumah. Ini kan beban mental, dan ini jumlahnya ribuan orang,” katanya.
Mereka juga tidak akan lagi menerima gaji. “Karena memang di surat edaran (Kementerian Dalam Negeri), perintahnya memang boleh menganggarkan (gaji) sampai selesainya seleksi PPPK. Kapan hari seleksi PPPK sudah diumumkan. Artinya sudah selesai. Maka gaji mereka sudah tidak bisa dianggarkan,” kata Widarto.
Widarto mendesak Pemkab Jember untuk segera melaksanakan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan). “Itu harusnya yang segera dilakukan, segera diberikan kepastian, sehingga teman-teman non-ASN bisa tetap terus bekerja dengan tenang karena ada kepastian soal status mereka,” katanya. [wir]






