Surabaya (beritajatim.com) – Arah penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan mulai mengerucut pada dugaan keterlibatan Tim Teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Perkara yang terdaftar dalam register Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby itu kini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Nur Yazid (PPTK), Imam Tohari (Kabid Keuangan Dinas Peternakan), Nur Mufidah (Bendahara), Ahmad Imam Amrozi (Balitbang Bappeda), Ahmad Arifin dan Aswar Anas Ruslan dari Jamkrindo.
Sorotan tajam muncul dari tim penasihat hukum terdakwa Moch. Wahyudi, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menilai kliennya tak seharusnya menjadi terdakwa. “Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Moch. Wahyudi tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan teknis maupun hubungan dengan rekanan. Justru pihak yang paling intens berkomunikasi dan memberikan arahan teknis kepada rekanan adalah PPTK dan Tim Teknis,” tegas Ridlwan, penasihat hukum Wahyudi.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan terdakwa lain, Sandi dan Davis, yang menyatakan lebih sering berkomunikasi dengan PPTK dan Tim Teknis, bukan PPK.
Menurut Ridlwan, seluruh dokumen yang ditandatangani Wahyudi sebagai PPK adalah hasil kerja Tim Teknis dan PPTK yang sebelumnya telah diverifikasi secara administratif. “Kalau Pak Wahyudi tidak menandatangani dokumen tersebut, justru akan dianggap melanggar tugas administratifnya sebagai PPK,” jelasnya.
Namun faktanya, Wahyudi tetap ditetapkan sebagai terdakwa. Ridlwan membuka kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
Dalam persidangan, Nur Yazid sebagai PPTK mengakui bahwa pengawasan teknis di lapangan menjadi tanggung jawabnya bersama Tim Teknis, termasuk pengurukan, pembangunan gedung, dan pemasangan alat conveyor. Ia menyebut, keputusan teknis berasal dari Doni dan Asna (Tim Teknis), yang disampaikan kepadanya sebelum diteruskan ke PPK.
Hal itu senada dengan kesaksian Sandi dan Davis yang menyebut Nur Yazid sebagai sosok pertama yang dikenalnya di Dinas Peternakan dan menyatakan komunikasi intens dilakukan dengan PPTK, bukan PPK.
Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani, SH, turut menyoroti hal ini: “Saudara ini sebagai PPTK adalah pembantu teknis dari PPK. Tapi sekarang, PPK menjadi terdakwa. Pasti nanti dalam persidangan ini ada penambahan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Tim kuasa hukum Wahyudi menduga adanya konspirasi di level bawah antara PPTK, Tim Teknis, dan pelaksana proyek. Mereka memaparkan bahwa dokumen penting seperti SPK justru ditandatangani di ruang Bidang Kesmavet di hadapan Tim Teknis, bukan di ruang Kepala Dinas selaku PPK.
“Banyak tanda tangan muncul di dokumen yang tidak diketahui oleh klien kami, bahkan ada yang diduga dipalsukan. Fakta bahwa PPTK dan Tim Teknis lebih dahulu mengenal rekanan membuktikan bahwa koordinasi utama terjadi di luar kendali PPK,” ungkap Ridlwan.
Ia juga menekankan tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung Wahyudi dalam tindak pidana korupsi, apalagi dalam konteks “mufakat jahat” bersama terdakwa lain. “Yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan adalah PPTK Nur Yazid dan Tim Teknis. Bahkan terdakwa Davis mengakui bahwa saran pengadaan alat conveyor datang dari PPTK,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Jamkrindo, Ahmad Arifin, menjelaskan bahwa seluruh proses penjaminan proyek senilai Rp217 juta telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada klaim masuk yang terkait proyek ini.
Ridlwan pun kembali menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan laporan dari bawahannya.
“Jika ada penyimpangan di level teknis, maka semestinya yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Tim Teknis, bukan klien kami. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif dan adil,” pungkasnya. Sidang dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan penguatan pembuktian. (kun)






