Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FA (34), warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Juni 2025 lalu, dan akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.
Korban merupakan warga Dusun Binteng Utara, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, yang selama ini mengenal baik pelaku. Bahkan, menurut keterangan polisi, FA sempat menginap selama tiga hari di rumah korban sebelum melakukan aksinya.
“Korban dan pelaku ini saling kenal. Sebelum membawa kabur sepeda motor korban, pelaku ini nginap selama tiga hari di rumah korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (18/7/2025).
Motif pelaku terbilang sederhana namun mencerminkan kekecewaan yang mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, FA merasa sakit hati lantaran korban menolak permintaan pinjaman uang karena sedang tidak memiliki dana.
“Korban sakit hati, akhirnya mengambil sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci motor di kamar anak korban,” lanjut AKP Hafid.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, FA kemudian menggadaikannya senilai Rp 3 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap barang bukti dan berhasil menemukannya. Motor yang sempat digadaikan kini telah dikembalikan kepada korban melalui mekanisme pinjam pakai.
“Barang bukti sudah dijual atau digadaikan, tapi dilakukan penelusuran sehingga akhirnya ditemukan dan dikembalikan untuk pinjam pakai,” tandasnya. [sar/beq]






