Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menetapkan Budi Riyanto sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Pria asal Kebomas itu, diduga ikut andil memalsukan sejumlah berkas bersama Resa Andrianto oknum notaris yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap Budi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan malah mangkir.
“Tersangka Budi Riyanto tidak koperatif dan menghilang, sehingga sudah kami tetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut Abid menuturkan, Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing di kawasan Desa Manyarejo Kecamatan Manyar, Gresik. “Dia turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tuturnya.
Masih menurut Abid, dari seluruh proses pengurusan dokumen diluar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik yang berakibat korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar. Pasalnya, luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi. “Kami melakukan pengejaran, jadi mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Sebagai informasi kasus ini bermula ada dugaan pemalsuan dokumen di tahun 2023. Saat itu, tersangka Resa Ardianto membuat permohonan yang mengatasnamakan korban Tjong Cien Sing.
Dari pemalsuan itu, seolah-olah tersangka tersebut telah mendapat persetujuan dari korban berupa tanda tangan. Padahal, korban tidak pernah memberikan kuasa. Sehingga, tidak mengetahui hal tersebut.
Parahnya lagi, akibat pemalsuan dokumen itu. Tanak korban yang semula 32.750 meter persegi malah menyusut sebanyak 2.291 meter persegi. Tanah yang berkurang itu sudah berpindah tangan ke pemilik yang lain. Rencana lahan ini akan dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar Gresik. [dny/kun]






