Blitar (beritajatim.com) – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Blitar tahun ini mengalami penyusutan kuota. Pada tahun 2025 ini kuota program PTSL untuk Kabupaten Blitar hanya sekitar 2 ribu bidang tanah.
Jumlah itu mengalami penyusutan yang cukup signifikan. Padahal sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar menargetkan ada sekitar 10 ribu bidang tanah yang bisa diikutkan program PTSL.
Koordinator Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali BPN Kabupaten Blitar, Azhar Rahadian Anwar mengatakan, pengurangan kuota program PTSL ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran yang membuat kegiatan pengukuran tidak dapat dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.
“Pada 2025 ini ada PTSL, tapi hanya 2.000 bidang untuk seluruh Kabupaten Blitar. Itu pun khusus untuk bidang-bidang yang sudah terukur di tahun sebelumnya, tapi belum dapat kuota,” ungkap Azhar, Kamis (17/07/2025).
BPN Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa imbas efisiensi ini membuat tidak adanya anggaran untuk pengukuran ulang. Masyarakat yang ingin ikut PTSL terpaksa menggunakan ukuran bidang lama.
Program ini pun diharapkan bisa berjalan kembali secara normal pada 2026 mendatang. Sebelumnya, pada 2024, program PTSL sempat terganggu akibat adanya pemblokiran dari pusat terhadap lebih dari 1.000 bidang tanah.
Tahun ini, bidang-bidang yang terdampak itu akhirnya diakomodasi. Masyarakat pun tidak dikenai biaya tambahan karena sebelumnya telah membayar kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang ditunjuk untuk operasional lapangan.
“Uang Rp 150 ribu yang dibayarkan itu untuk operasional pokmas. Di BPN sendiri tidak ada pungutan. Sedangkan kebijakan efisiensi, menyeluruh atau nasional, kementerian terkena semua,” terangnya.
Meski program tetap berjalan, masih ada 16 desa di Kabupaten Blitar yang belum pernah tersentuh program PTSL. Di antaranya tersebar di wilayah Kecamatan Talun dan Kademangan. Sebagian desa pada kecamatan tersebut belum tersentuh PTSL. Menariknya, program PTSL di Kabupaten Blitar tetap mendapat dukungan dari Pemkab Blitar dengan kebijakan nihil bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Hal ini membuat Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang dinilai siap mendukung percepatan sertifikasi tanah. Dia berharap tahun depan program ini bisa kembali dijalankan dengan kuota penuh agar semakin banyak warga Kabupaten Blitar yang mendapat kepastian hukum atas tanah mereka.
“Kami juga sudah sampaikan ke pusat bahwa potensi bidang di Kabupaten Blitar masih besar. Di antaranya, Kendalrejo, Pulerejo, Pandanarum, hingga Kesamben, masih banyak yang belum bersertifikat,” pungkas Azhar.
Namun dengan adanya penyusutan jumlah kuota PTSL ini membuat sebagian mimpi warga Blitar untuk segera mendapatkan sertifikasi tanah menjadi tertunda. Warga pun berharap program PTSL bisa berjalan normal layaknya sebelum ada efisiensi.
“Saya dulu ikut pengajuan PTSL tidak tahu ikut tahun ini apa tidak, namun harapannya kuotanya atau targetnya bisa tetap banyak sehingga kami bisa segera dapat sertifikat tanah,” ucap Nunik, warga Blitar. (owi/ian)






