Jombang (beritajatim.com) – Di tengah bayang-bayang stigma pajak sebagai momok rakyat kecil, Bupati Jombang Warsubi, justru tampil di hadapan anggota DPRD dengan satu pesan sederhana tapi menggugah: pajak harus jadi alat perlindungan, bukan beban.
Rabu, 16 Juli 2025, ruang rapat paripurna DPRD Jombang menjadi saksi ketika Warsubi menyampaikan nota penjelasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ia bicara bukan sekadar mengikuti instruksi dari pusat, melainkan membawa harapan baru bagi mereka yang selama ini paling merasakan beratnya pungutan daerah.
“Kami ingin aturan ini transparan, sederhana, dan berpihak kepada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang membeli rumah pertama atau mengelola lahan pertanian,” ujar Warsubi di hadapan para wakil rakyat.
Pernyataan ini bukan janji kosong. Perubahan itu lahir dari evaluasi bersama Kementerian Keuangan dan Kemendagri, berlandaskan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Semuanya diarahkan agar pajak di Jombang lebih adil.
Salah satu terobosan yang ia soroti adalah penerapan tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) — 0,175% untuk lahan pertanian dan peternakan, serta 0,2% untuk lahan non-produksi. Kebijakan ini bukan cuma soal angka, tapi soal kejelasan dan kepastian hukum bagi rakyat.
Lebih jauh, ada angin segar bagi warga berpenghasilan rendah. Jika selama ini pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) jadi penghalang punya rumah pertama, kini Pemkab Jombang menyiapkan skema perlindungan dan insentif khusus. “Kami ingin beban mereka lebih ringan,” tegas Warsubi.
Penataan juga menyentuh sektor lain. Pajak tenaga listrik dari non-PLN diperjelas, pengelolaan pajak reklame ditata ulang agar wajah kota tetap elok, dan beberapa pasal yang dianggap tak relevan — seperti tentang iodium dan pengendalian lalu lintas — resmi dicoret.
“Perda ini harus fokus, jangan sampai mubazir,” kata Warsubi, menegaskan komitmennya terhadap aturan yang efektif.
Di sektor retribusi, kebijakan dirombak supaya tarif layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, hingga rumah potong hewan tetap terjangkau, tapi layanan tidak menurun. Bahkan, dalam pelayanan kesehatan, beberapa item visum dan administrasi bakal dihapus dari daftar retribusi, karena menurutnya, “Itu bagian dari layanan wajib, tidak boleh dipungut.”
Ada pula standar baru untuk perizinan bangunan. Masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya soal biaya, karena Pemkab Jombang akan menerbitkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang diperbarui tiap tahun.
Di balik semua itu, Warsubi hanya berharap satu: agar perubahan ini bukan cuma menaikkan pendapatan daerah, tapi juga menghadirkan keadilan dan pelayanan publik yang lebih baik. “Ujungnya ya Jombang makin maju, warganya sejahtera,” pungkasnya.
Rancangan perubahan aturan ini siap dibahas lebih detail di DPRD. Pemerintah berharap, tak ada yang mengganjal. Sebab di balik deretan pasal dan angka-angka pajak, ada satu tujuan: menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. [suf]






