Blitar (beritajatim.com) – Setelah gugatan pra peradilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Blitar, dua pelaku aksi pengeroyokan, BD dan BJ, yang juga anggota perguruan silat, diserahkan bersama berkas dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (15/7/2025). Berkas perkara keduanya yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar, telah lengkap dan dinyatakan P21.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, saat dikonfirmasi mengatakan, satu dari dua tersangka sebelumnya sempat melakukan gugatan praperadilan ke PN Blitar namun hasilnya ditolak. Atas penolakan ini penetapan tersangka terhadap keduanya dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.
“Jadi terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan, dengan TKP di Wlingi, dengan tersangka BD dan BJ itu telah dilimpahkan perkara tersebut telah dinyatakan P21. Dan tersangka bersama barang buktinya, telah dilimpahkan ke jpu, kejaksaan Kabupaten Blitar hari ini, ” terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon, Rabu (16/7/2025).
Momon menambahkan, jika berkas dan barang bukti kedua tersangka juga telah diserahkan ke JPU. Selanjutnya kedua tersangka pun akan menjalani proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Gugatannya diputus oleh PN Blitar, ditolak seluruhnya sehingga proses penetapan tersangka dianggap sah. Kemudian JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan tadi dua tsk berikut bbnya sudah dikirim ke JPU,” imbuhnya.
Melansir dari media sosial Kejaksaan Negeri Blitar, disebutkan bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap I) berinisial BD dan BJ dari Polres Blitar, yang diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini merupakan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. [owi/beq]






