Jakarta (beritajatim.com) – Fraksi Partai NasDem DPR RI mendukung usulan alih status guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tanpa tes ulang dan tanpa batasan usia.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama PB PGRI dan Ikatan Pendidik Nusantara, Senin (14/7/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Lita Machfud Arifin, menyebut bahwa pengabdian para guru PPPK selama bertahun-tahun harus dihargai secara adil. Dia menilai banyak guru honorer yang telah bekerja puluhan tahun, namun belum mendapat kejelasan status kepegawaian.
“Mereka ini sudah lama mengabdi, tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tapi juga menjadi penggerak pendidikan di daerah-daerah. Tidak adil jika mereka masih harus mengikuti tes ulang atau terhambat oleh usia,” ujar Lita.
Dalam forum tersebut, Fraksi NasDem menyampaikan enam poin rekomendasi sebagai langkah konkret mendorong realisasi kebijakan ini. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional dalam alih status PPPK ke PNS.
Pertama, Fraksi NasDem mendorong revisi Undang-Undang ASN agar memungkinkan alih status tanpa seleksi ulang dan tanpa batasan usia. Kedua, pemerintah perlu segera menyusun regulasi transisi yang adil sebelum revisi undang-undang disahkan secara permanen.
Ketiga, NasDem mendesak pengesahan UU Perlindungan Profesi Guru apabila belum diakomodasi secara komprehensif dalam RUU ASN atau RUU Sisdiknas. Keempat, standarisasi kontrak PPPK harus dijamin setara dengan PNS, termasuk hak atas pensiun dan jenjang karier.
Kelima, NasDem meminta agar alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru. Keenam, masa pengabdian guru honorer harus diakui sebagai bentuk afirmasi dalam proses alih status ke ASN.
NasDem juga menegaskan pentingnya pelibatan organisasi guru seperti PGRI dalam perumusan kebijakan ini. Keterlibatan itu dianggap penting untuk memastikan bahwa suara guru, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak terabaikan.
Langkah politik ini dipandang sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap guru-guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, namun masih berada dalam ketidakpastian status.
“Kalau negara ingin pendidikan maju, maka guru harus dimuliakan. Jangan biarkan pengabdian mereka berakhir dengan ketidakpastian,” tegas anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo ini.
Fraksi NasDem berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dalam pembahasan UU ASN dan regulasi turunannya, agar kebijakan tersebut bisa segera terealisasi dan memberi keadilan bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia. [asg/kun]






