Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat terkait RUU Penyiaran. Menurutnya, setelah menjadi RUU maka akan diumumkan ke publik secara resmi.
“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draft yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draft tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” ujar Meutya, Kamis (16/5/2024).
Dia mengklaim, tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi 1 DPR untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi. “Termasuk dalam lahirnya Publisher Rights. Komisi 1 DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu pun menyebut, tahapan draft RUU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Menurutnya, rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat.
“Komisi 1 DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” tegas Meutya. [kun]






