Malang (beritajatim.com) – Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S Hidayat mengungkapkan bahwa lembaganya kini lebih leluasa dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
LPS mempunya payung hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan UU ini peran LPS lebih luas dan meningkat dalam menjamin keamanan rekening nasabah.
“Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer di mana kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan,” ujar Bambang di Malang, Sabtu, (12/7/2025).
Bambang menjelaskan secara nasional semua rekening nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia telah dijamin oleh LPS. cakupan penjaminan LPS secara nasional untuk rekening di bank umum LPS telah menjamin 626, 76 juta rekening. Kemudian LPS secara nasional telah menjamin 15,71 juta rekening untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Sementara untuk data di Jawa Timur LPS sudah menjamin 71,82 juta rekening bank umum. Serta LPS juga menjamin 2,58 juta rekening BPR di Jatim. “LPS senantiasa menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan melalui kecukupan penjaminan simpanan,” ujar Bambang.
Jika mengacu pada UU P2SK, LPS memiliki wewenang melakukan penanganan bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) dimana LPS dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor, dimana sebelumnya LPS tidak memiliki kewenangan ini.
Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan bank antara lain dengan menggandeng calon investor untuk menjadi investor.
Langkah tepat tersebut pernah dilakukan oleh LPS pada tahun 2024, ketika berhasil sehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori BDR.
Catatan ini dianggap sebagai langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi. (luc/kun)






