Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengungkapkan jika pembinaan pegawai yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Dengan pembinaan yang ketat, diharapkan para abdi negara itu bisa menjaga integritas dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Pemkab Bojonegoro menyesuaikan ketentuan yang berlaku (dalam pembinaan ASN),” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Untuk diketahui, beberapa hari terakhir Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro telah memberhentikan seorang ASN dan memberikan sanksi pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama enam bulan dan penurunan pangkat jabatan.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yakni inisial ES yang bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkopum) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dia diberhentikan setelah lebih dari 28 hari bolos kerja.
ES dinilai melanggar sanksi berat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 11 ayat 2 huruf d. Sebelum dijatuhi hukuman disiplin, yang bersangkutan telah diperiksa oleh tim pemeriksa yang ditetapkan melalui SK Bupati.
“(Sanksi) Ini merupakan bentuk penegakan disiplin dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas ASN di Bojonegoro,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana.
Selain kasus ES, BKPP Bojonegoro juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN lain yang melanggar aturan. Ketiganya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Kepohbaru, serta seorang guru di SDN Kepohbaru. Namun sanksi bagi mereka tidak sampai pada pemberhentian.
“Ketiga ASN ini diberikan sanksi sedang berupa pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar 25 persen selama enam bulan dan penurunan pangkat jabatan,” tambahnya.
Sedangkan dua ASN lain, yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro nasibnya kini diujung tanduk. Kedua ASN terduga pelaku pungli dalam perekrutan PPPK itu tinggal menunggu SK Bupati.
“Pemeriksaan telah kami selesaikan dan surat rekomendasi terkait sanksi disiplin yang akan diberikan sudah kami kirimkan kepada bupati,” tegas Daniar pada Kamis (10/7/2025).
Dalam pemeriksaannya, SW dari Dinas Pendidikan mengakui perbuatannya menjanjikan pengangkatan PNS kepada lebih dari 20 guru honorer sejak 2019 hingga 2023 dengan imbalan uang. Sementara W di RSUD Sosodoro juga terbukti menggunakan modus serupa terhadap para tenaga magang. [lus/kun]






