Pasuruan (beritajatim.com) – Nama baik Kecamatan Wonorejo kembali terseret dalam polemik dugaan pelecehan yang pernah mencuat beberapa waktu lalu. Polemik ini kembali menghangat bukan karena proses hukum, melainkan karena ulah oknum yang mengaku wartawan.
Kasus yang menimpa ALW, staf kecamatan setempat, sejatinya telah selesai lewat jalur mediasi pada bulan Juni 2025 lalu. Namun pemberitaannya mendadak kembali muncul ke permukaan dengan narasi yang menyudutkan.
Kuasa hukum ALW, Erwin Indra Prasetya, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dianggap tak berimbang. Ia menilai, ada indikasi kuat bahwa profesi wartawan telah disalahgunakan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
“Pemberitaan ini sangat tendensius dan tidak mencerminkan prinsip jurnalistik,” tegas Erwin, mantan Ketua PWI Pasuruan. Ia menambahkan, bila kasus sudah selesai secara hukum, seharusnya tidak lagi diungkit tanpa alasan jelas.
Menurut Erwin, pihaknya telah melakukan pendampingan sejak awal kasus tersebut mencuat. Ia memastikan bahwa mediasi antara ALW dan pihak korban sudah menghasilkan kesepakatan damai yang sah secara hukum.
“Artinya, tidak ada lagi konsekuensi hukum. Tapi sekarang malah dimunculkan kembali dengan narasi berat sebelah,” katanya.
Erwin juga menyoroti media yang memuat pemberitaan tersebut, mempertanyakan legalitas dan kepatuhan mereka terhadap kode etik jurnalistik. Ia menuding ada praktik menakut-nakuti masyarakat oleh oknum yang mengaku jurnalis.
“Kami menduga ada sindikat yang kerap memakai label wartawan hanya untuk mencari keuntungan. Ini sangat merusak citra profesi yang semestinya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau hak jawab dari media yang bersangkutan, Erwin menyatakan siap mengambil langkah hukum. Salah satunya dengan melayangkan laporan resmi ke Dewan Pers. “Surat aduan ke Dewan Pers sudah kami siapkan. Ini bukan soal pribadi, tapi demi menjaga integritas pers di Kabupaten Pasuruan,” pungkas Erwin dengan tegas. (ada/kun)






