Surabaya (beritajatim.com) – Johanes Dipa Widjaja pengacara Dahlan Iskan mengaku kaget terkait kabar bahwa mantan Menteri BUMN tersebut menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
“Saya kaget, klien saya juga belum menerima kabar itu. Kok malah sudah ramai di kalangan media,” ujar Johanes Dipa Widjaja saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Johanes Dipa menambahkan, andai kata Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka harusnya pihaknya yang mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Bukan pihak lain yang kemudian ditulis di media.
“Penetapan tersangka ini kan surat pemberitahuannya bukan terbuka untuk umum. Harus ditujukan kepada pribadi yang terkait jadi aneh kalau misalkan ini diedarkan. Ini jangan-jangan ini untuk pembunuhan karakter,” tambahnya.
Johanes Dipa menambahkan, sebelumnya kasus ini pernah digelar di Wasidik Mabes Polri. Dan pihaknya menanyakan dalam gelar tersebut, Dahlan Iskan dalam kasus tersebut sebagai apa?
“Saya tanyakan kepada kuasa pelapor dan saya tanyakan; siapa yang dilaporkan dalam perkara ini. Dengan tegas yang bersangkutan menjawab bahwa yang dilaporkan hanya saudari NW,” ujar Johanes Dipa.
“Bahkan yang bersangkutan ngomong sendiri. Kalau Pak DI saja merasa dilaporkan itu hanya perasaan Pak DI saja. Artinya apa, sudah ada konfirmasi dari si pelapor bahwa klien kami ini tidak ikut dilaporkan. Tapi aneh kok sampai klien kami jadikan tersangka,” lanjutnya.
Johanes Dipa menduga bahwa kabar penetapan Dahlan Iskan ini tak lepas dari permohonan PKPU yang diajukan oleh Dahlan Iskan kepada PT Jawa Pos. Sebab, penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru.
Dahlan Iskan sendiri kata Johanes Dipa sudah diperiksa lebih dari tiga kali sebagai saksi, dan selama ini selalu kooperatif bahkan diperiksa sampai jam 12 malam.
“Untuk pemeriksaan yang ketiga memang kami meminta penundaan dan tidak jadi diperiksa karena kami mengajukan permohonan agar perkara yang ada ini ditangguhkan. kenapa? karena masih ada sengketa keperdataan yang dianjurkan oleh saudara NW maupun pak DI di Pengadilan Negeri Surabaya. Makanya pemeriksaan sebagai saksi itu di tangguhkan. Distop dulu. Lha kok tiba-tiba kami dengar dari teman-teman bahwa tanggal 4 Juli ada gelar perkara dan kami kok enggak tahu. Aneh ya kami ini sebagai pihak malah enggak pernah ada kabar kok tiba-tiba ini berita beredar kemana-mana,” bebernya.
Johanes Dipa menilai dengan beredarnya surat penetapan tersangka ke pihak-pihak tertentu bukan pihak yang berkepentingan maka penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim mengatakan masih mencari data.
“Sabar ya, saya masih cari info,” ujar Kombes Pol Jules, Selasa (8/7/2025).
Kuasa Hukum Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari Markus Sajogo and Associates saat ditanya terkait kasus ini mengatakan bahwa pihaknya mengetahui kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan juga dari media.
“Saya baru tahu dari media,” ujarnya.
Perlu diketahui, Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.l melaporkan Nany Wijaya (NW) atas dugaan laporan penggelapan salah satu media Jawa Pos Group.
Dalam pemberitaan di media nasional disebutkan, bahwa Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. [uci/ian]






