Jombang (beritajatim.com) – Kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis yang menimpa Putri Regita Amanda (19), gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Tiga tersangka pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap korban menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Faisal Akbarudin Taqwa bersama dua hakim anggota lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ardiansyah Putra Wijaya (19), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang; AT (18), pelajar SMA asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dapat diancam dengan pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Aldi Demas Akira, saat membacakan dakwaan dalam sidang di PN Jombang.
Selain itu, JPU juga menyampaikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan kejahatan lain, keduanya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
JPU Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban yang kemudian diikuti dengan tindakan pembunuhan.
“Yang memberatkan sebagaimana dakwaan kami, yaitu perbuatan pemerkosaan terlebih dahulu dan perbuatan pembunuhan,” kata Andie saat ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kronologi kejadian dijelaskan secara detail dan memilukan. Peristiwa bermula pada Senin, 10 Februari 2025. Saat itu, Ardiansyah Putra mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada petang hari.
Setelah pertemuan, korban dibawa ke wilayah Kecamatan Perak dan sempat singgah di sebuah kedai kopi. Ketika malam tiba, korban tidak diizinkan pulang dan justru diajak ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah kerabat salah satu terdakwa. Di sana, Ardiansyah, AT, dan Lutfi menyusun rencana kejahatan mereka.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke area persawahan di Kunjang. Di tempat sepi itu, korban dipaksa menenggak minuman keras dan ketika menolak, ia dipukul dan diperlakukan kasar.
“Wis manuto ae (sudah ikuti saja). Itu dikatakan terdakwa Ardiansyah saat korban berusaha melawan,” ungkap Jaksa Demas, saat membacakan dakwaan.
Korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga terdakwa. Masing-masing pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tak sadarkan diri, tubuhnya dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban, serta menghilangkan jejak pemerkosaan yang telah dilakukan,” tambah Jaksa Demas.
Keesokan harinya, Selasa, 11 Februari 2025, jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi korban sebagai Putri Regita Amanda, gadis muda yang sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk melakukan transaksi COD pada Senin sore.
Penemuan jasad korban memicu duka mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat Jombang. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. [suf]






