Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik sengketa tanah antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mencuat dan memasuki babak baru. Kedua pihak menggelar audiensi bersama Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (7/7/2025), untuk mencari titik temu.
Perselisihan ini bermula dari klaim ahli waris atas lahan yang kini digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tanah tersebut telah ditempati sejak puluhan tahun lalu.
Tri Agus Budiharto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti putusan pengadilan. “Kalau nanti pemda kalah, kita sudah siapkan anggaran untuk penyelesaiannya sesuai perintah pengadilan,” jelasnya saat ditemui usai audiensi.
Ia juga menambahkan bahwa mediasi telah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2024. Namun karena belum ada titik terang, gugatan hukum dinilai sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mendukung agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum. “Supaya tidak terus menerus mengadu dan membuang energi, sebaiknya digugat saja agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pemerintah daerah menilai bahwa proses pembelajaran di sekolah tetap harus berjalan meski tengah terjadi polemik. Pentingnya menjaga stabilitas pendidikan ini dinilai sangat sambil menunggu hasil pengadilan.
Hal ini sesuai disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi. “Untuk siswanya juga masih dalam proses belajar mengajar sambil menunggu hasil dari keputusan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, Herman Hidayat, mengungkapkan bahwa status sertifikat tanah tersebut belum ada. “Semua dokumen masih berada di tingkat desa, dan kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mitigasi,” ucapnya. (ada/kun)






