Jember (beritajatim.com) – Perlindungan terhjadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) membutuhkan komitmen kuar Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember mendesak penegasan dan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Jember untuk menolak segala bentuk pengurangan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berlandaskan pada komitmen menjaga ketahanan pangan nasional yang juga merupakan salah satu tujuan fundamental yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan produksi pangan nasional,” kata Suharto, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Suharto mengingatkan kemustahulan ketahanan pangan yang kuat tanpa ketersediaan lahan pertanian yang cukup dan dilindungi. “Pembangunan di Jember harus secara konsisten berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian, perlindungan pangan daerah, serta mendukung program strategis nasional,” katanya.
Fraksi PDIP meminta Pemkab Jember tidak tunduk pada kepentingan alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak dan mengancam masa depan pangan.
LP2B dan LSD menjadi salah satu isu yang diperbincangkan dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jember 2025-2029.
Isu ini pertama kali dimunculkan Komisi B DPRD Jember dalam rapat dengar pendapat, 19 Mei 2025. Saat itu, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta agar tidak ada perubahan data LSD dan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember yang masih belum disahkan.
“Kalau ini berubah, saya yakin ini akan jadi pintu masuk bagi para penumpang gelap untuk menghabiskan lahan peoduktif pertanian apapun alasannya. Semakin habis lahan pertanian kita, maka tunggulah bencananya, karena serapan air tidak maksimal, kita tak bisa menanam padi,” kata Candra.
Saat itu, Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B, mengungkapkan adanya perbedaan data LSD pada surat keputusan bupati Jember yang terbit 2022 dengan data geospasial 2023.
“Berdasarkan SK Bupati 2022, luas LSD 77.900 hektare. Sedangkan pada 2023, dengan dilakukannya geospasial yaitu cek per petak lahan, LSD menjadi 71 ribu hektare,” kata Nugroho. Penyusutan ini membuat Nugroho bertanya-tanya.
Candra mengingatkan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agrarua dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 2021, lahan sawah yang termasuk dalam LSD tidak dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak lagi dipertahankan. “Dan itu butuh kajian,”: katanya.
Selain itu, lanjut Candra, LSD yang belum ditetapkan tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agararia dan Kepala BPN.
Saat itu usai rapat, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebaunan yang masih dijabat Imam Sudarmaji mengatakan, penentuan LSD bukan kewenangannya. “Saya (penentuan) LP2B. Geospasial dilakukan untuk LP2B sebagai dasar kebutuhan pupuk Hamparan LP2B tetap 86.358,78 hektare,” katanya.
Ke depan, Imam berharap tak ada pengurangan lahan lagi. “Biar Jember betul-betul menjadi areal lumbung pangan,” katanya.
Namun Imam mengakui, kebutuhan perumahan mendesak seiring tingginya pertumbuhan penduduk. “Itu yang perlu diperhatikan juga. Kita sebenarnya ada lahan cadangan. Itu yang harus kita manfaatkan,”: katanya.
Imam menyebut adanya lahan cadangan di Kecamatan Wuluhan. “Bukan lahan subur, tapi perlu sentuhan infrastruktur. Ada yang produktif tapi tidak masuk dalam Sistem Informasi Penyuluh Pertanian,” katanya.
Isu ini berlanjut hingga pembahasan RPJMD. Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta agar pemerintah daerah tidak mudah melakukan penyesuaian peruntukan lahan. “LSD misalkan, sudah beralih fungsi menjadi perumahan dan lain sebagainya, ya kita evaluasi. Kalau perlu kita bawa ke ranah hukum. Jadi bukan kemudian selalu kita sesuaikan,” katanya.
“Kita membuat perencanaan itu dalam rangka biar yang dilakukan sesuai dengan rencana, bukan kemudian perencananya selalu mengikuti keadaan. Jangan ada ke depan pemakluman-pemakluman terus di mana kita mengikuti keadaan,” kata Widarto.
“Pergeseran-pergeseran alih fungsi harus betul-betul kita cermati. Kalau tidak nanti kacau balau,” kata Widarto.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Davud Handoko Seto meminta agar data LSD dan LP2B dalam RPJMD yang sudah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif, Jumat (4/7/2025) malam, menjadi acuan perencanaan semua organisasi perangkat daerah. [wir]






