Blitar (beritajatim.com) – Sound Horeg kini tengah menjadi perdebatan hangat di masyarakat luas. Polemik sound horeg ini terjadi setelah Forum Satu Muharram (FSM), Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menetapkan bahwa penggunaan sound horeg dinilai haram.
Fatwa haram itu pun tentu menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha sound horeg. Faskho Sengox yang menjadi “Mbah e” sound horeg pun angkat bicara. Sang pemilik Faskho Sengox yang berasal dari Kabupaten Blitar itu pun tak sependapat dengan fatwa haram tersebut.
“Kok masih sibuk halal, haram, dan nasab, Indonesia majunya kapan ?,” ungkap Saiful pemilik usaha sound horeg, Faskho Sengox, Sabtu (5/7/2025).
Pria berusia 54 tahun itu menjelaskan bahwa tidak semua sound horeg identik dengan hal negatif serta bertentangan dengan nilai-nilai agama. Faskho Sengox adalah satu kelompok sound horeg yang menentang hal-hal negatif tersebut.
Selama ini Faskho Sengox dengan tegas menolak disewa oleh warga yang membawa penari atau dancer sexy. Bahkan tak jarang Faskho Sengox lebih memilih mengambil job atau pekerjaan di pengajian atau sholawatan daripada pawai.
Meski tak setuju dengan fatwa haram, namun Faskho Sengox bersepakat soal sound horeg harus bebas dari dancer sexy serta aksi mabuk-mabukan. Karena itu mencederai semangat awal sound horeg untuk melestarikan kebudayaan melalui pawai budaya di tiap daerah.
“Seharusnya ditinjau kembali apa yang membuat keributan dan kerusuhan di sound horeg, kalau ada penari seksi dan mabuk-mabukan, ya lebih baik diharamkan penari seksi dan mabuknya,” tegasnya.
Faskho Sengox sendiri belum menentukan sikap secara formal. Saat ini Faskho Sengox tengah menjalin komunikasi dengan kelompok sound horeg lain asal Blitar untuk menentukan sikap terkait fatwa haram tersebut. “Pasti nanti kalau sudah bertemu akan bersuara,” tegasnya. (owi/kun)







4 Komentar
Kalau indikator majunya negara itu dari sound horeg, kok nggak ada sound horeg di negara maju ya? Sound horeg yang mendukung pengajian ada berapa Mbah? Kayaknya cuma sampean aja.
Mengganggu kok di klaim melestarikan budaya. Mbahmu Kuwi
Apa tidak pernah tahu Kalau suaranya mengganggu orang lain
Memang gak haram, tapi mengganggu pak. Tidak semua orang bisa menikmati dentuman suara sekeras itu. Kalo memang untuk sound pengajian juga sepantasnya aja volumenya. Gak sampai bikin horeg