Surabaya (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto berkomitmen untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pahlawan.
Ia mengumbar psywar akan menindak tegas semua pelaku curanmor yang masih nekat beraksi di Surabaya.
“Akan kami tindak tegas. Berhenti melakukan kejahatan atau berhadapan dengan kami pemburu kejahatan,” kata Edy, Sabtu (5/7/2025).
Edy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai jajaran Satreskrim termasuk yang berada di Polsek untuk tidak ragu menindak tegas bandit curanmor. Hal itu sebagai komitmen ia tidak mentoleransi aksi kejahatan yang selama ini sudah membuat masyarakat resah.
“Kami instruksikan kepada anggota reskrim baik yang ada di Polrestabes atau Polsek jajaran untuk tidak ragu menembak para pelaku kejahatan yang masih membuat resah masyarakat Surabaya khususnya apabila (para bandit) melawan dan membahayakan,” imbuhnya.
Edi menambahkan, pihaknya juga akan mengoptimalkan personil Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk mengungkap dan menangkap para pelaku Curanmor di Kota Surabaya. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan penelusuran dan mengamankan para penadah hasil pencurian.
“Kami akan optimalkan personel yang ada. Kita akan sebar mereka ke titik rawan yang telah kami tentukan berdasarkan hasil evaluasi kami,” tegasnya.
Namun, Edy juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bekerja sama memberantas kejahatan curanmor. Dukungan yang dimaksud, dengan menerapkan sistem siskamling di area pemukiman padat penduduk, memberikan kunci ganda pada kendaraan, dan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
“Segera laporkan ke Call Center 110 jika mengalami kejadian kejahatan apapun di Kota Surabaya. Kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.
Setelah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menggantikan AKBP Aris Purwanto, ada beberapa kasus curanmor menonjol yang diungkap.
Pertama adalah kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Simokerto. Dalam ungkap kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R yang ternyata sudah beraksi 3 kali. Dalam melakukan aksinya, R bersama rekannya berinisial S mengendarai sepeda angin (ontel) untuk mencari sasaran.
“Untuk tersangka R sudah kami amankan. Sementara pelaku yang lain berinisial S masih buron. Anggota masih melakukan pengejaran,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik.
Kasus kedua ungkap curanmor oleh Polsek Sukolilo. Dalam ungkap kasus itu, kedua pelaku MM (22) dan MR (22) asal Bangkalan, Madura, harus ditembak kakinya karena melawan saat akan diamankan.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah beraksi di 8 TKP Surabaya. Keduanya diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda Beat di Sidokare, Sidoarjo dan hendak membawa motor curiannya ke Bangkalan, Madura. Namun ditengah pelariannya, kedua pelaku malah disergap oleh anggota Polsek Sukolilo yang sedang patroli.
“Satu orang residivis dua kali atas kasus yang sama berinisial MM sementara rekannya MR baru pertama kali ditangkap. Sampai saat ini keduanya masih kita interograsi untuk penadah dan kemungkinan adanya TKP lain,” tegas Kapolsek Sukolilo AKP Sigit Wahyu Afrianto.
Tidak mau kalah, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menembak dua bandit curanmor yang beraksi di wilayah Karang Gayam, Tambaksari. Kedua pelaku yang diamankan berinisial GW (24) dan YI (22). Mereka terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan diamankan.
“YI merupakan residivis. Dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama. Sementara GW baru pertama kali,” tegas Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan.
Ketiga kasus ungkap curanmor itu tentunya merupakan bukti bahwa polisi terus melakukan perburuan kepada bandit curanmor. Namun, masyarakat bisa menjadi polisi bagi sendiri dengan terus waspada dan tidak memberi kesempatan bagi para bandit curanmor untuk beraksi. (ang/ted)







1 Komentar
Ya bagusah. Jangan tembak daging betisnya. Tembak tangan kanannya yg buat nyuri. Hukum Islam potong tangan, hukum ala Reskrim ya tembak tangannya. Yg residivis, ya di 8.1.0 kirim akherat langsung. 8.1.3