Jember (beritajatim.com) – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029 mengacu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2015-2035 yang disahkan pada 2015.
“Kami sudah konfirmasi ternyata RTRW kita 2015-2035, sehingga masih bisa dipakai sebagai dasar konsideran yang ada, walau pun kontennya (RPJMD) sudah menyesuaikan materi (RTRW) yang baru,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Arief Tjahjono, ditulis Sabtu (5/7/2025).
Penggunaan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 menjadi acuan RPJMD tak lepas dari belum disahkannya perda baru RTRW oleh DPRD Jember.
Sebenarnya rancangan RTRW sudah mendapat persetujuan substansi pada 22 Juli 2024 dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Namun enam dari tujuh fraksi DPRD Jembe rmenolak persetujuan bersama pada medio Agustus 2024. Saat itu, hanya PDI Perjuangan yang mendukung persetujuan bersama.
Padahal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memberikan tenggat penetapan Raperda RTRW pada 22 September 2024.
Achmad Dhafir Syah, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember setuju, jika RPJMD sebagai dokumen strategis tidak bergantung pada regulasi tata ruang yang belum ditetapkan.
“Kami menilai langkah penyusunan RPJMD berdasarkan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 merupakan solusi transisional. Namun kami meminta pemerintah daerah mempercepat penetapan revisi RTRW agar sinkronisasi perencanaan tidak cacat hukum,” kata Dhafir, dalam sidang paripurna persetujuan bersama RPJMD, di gedung DPRD Jember, Jumat (4/7/2025) malam.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Suharto mendesak penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember di Kementerian ATR/BPN. “Kami menekankan perlunya eksekutif dan legislatif untuk segera memperjelas penetapan RTRW Kabupaten Jember,” katanya.
Menurut Suharto, hal ini sangat penting, karena banyak rujukan dalam RPJMD Kabupaten Jember yang bersandar pada RTRW Kabupaten. Ia mengingatkan, pemerintah menargetkan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3–5,6 persen.
Maka menjadi krusial untuk memastikan potensi wilayah yang dicantumkan dalam RPJMD sesuai dengan potensi yang ada. “Tanpa RTRW yang jelas, implementasi RPJMD akan rentan terhadap inkonsistensi dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.” kata Suharto.
Seruan percepatan pengesahan RTRW juga disampaikan David Handoko Seto, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat. “Perda RTRW menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari perda – perda yang lain. Kami meminta Bupati agar hal tersebut menjadi konsentrasi khusus percepatan,” katanya. [wir]






