Pamekasan (beritajatim.com) – Madura United FC terancam gagal bermain dan menggunakan Stadion Gelora Madura Rato Pemelingan (SGMRP) Pamekasan, pada kompetisi kasta tertinggi sepakbola tanah air, Liga 1 Musim 2025-2026 mendatang.
Hal tersebut berdasar hasil risk assessment PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai regulator kompetisi Liga 1, yang menemukan sejumlah fakta stadion milik Pemkab Pamekasan, yang terletak di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan, melabrak berbagai aturan yang ditentukan.
Temuan fakta hasil risk assessment PT LIB tersebut, di antaranya kerusakan toilet duduk dan uranior, tidak ada panggung kamera master, ringging kamera offside melabrak ketentuan, rumput lapangan mulai menguning, serta tribun media tidak sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut tentunya menjadi kabar kurang menyenangkan bagi pecinta sepakbola Madura, khususnya suporter Madura Bersatu di Pamekasan. Terlebih Stadion Rato Pemelingan Pamekasan, merupakan satu dari dua stadion yang dijadikan sebagai homebase Laskar Sape Kerrab, berlaga di Liga 1.
Padahal stadion tersebut juga baru selesai direnovasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI), serta diresmikan kembali oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin (17/3/2025) lalu.
Bahkan untuk menarik minat manajemen Madura United, Pemkab Pamekasan, juga mulai menawarkan korting harga sewa agar bisa kembali ditempati sebagai homebase. Namun persoalan lain justru kembali muncul seiring mendekati bergulirnya kompetisi.
“Sangat disayangkan jika stadion (Gelora Madura Rato Pemelingan) ini masih banyak kurangnya,” kata Bos Madura United FC, Achsanul Qosasi, menyikapi hasil risk assessment PT LIB terhadap SGMRP Pamekasan, Jum’at (4/7/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengarahkan konfirmasi secara langsung kepada konsultan pengawas renovasi. “Ini bukan salah Pemda (Pemkab Pamekasan), tapi konsultan pengawas mungkin tidak paham atas tugas dan tanggungjawab,” ungkapnya.
“Seandainya konsultan (pengawas) berdiskusi dengan klub pengguna atau Askab PSSI, kemungkinan besar hal-hal seperti ini tidak akan terjadi. Ini tanggungjawab konsultan pengawas, artinya siapa yang mengawasi saat proses pembangunan (renovasi),” pungkasnya.
Untuk diketahui, risk assessment merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengevaluasi potensi bahaya atau resiko yang dapat berdampak negatif, di mana proses tersebut dilakukan Tim PT LiB pada Minggu (22/6/2025) lalu.
Tujuan risk assessment sebagai upaya memahami seberapa besar kemungkinan resiko terjadi, termasuk seberapa besar dampak dari resiko tersebut. Sehingga tindakan pencegahan dan pengendalian dapat dilakukan dengan baik. [pin/but]






