Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta dengan penetapan modal dasar sebesar Rp200 miliar.
Pengajuan ini mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Magetan, yang mempertanyakan rendahnya kontribusi perusahaan daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda disampaikan Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (13/6/2025) lalu. Dia menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai penyesuaian atas terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Penyesuaian ini penting agar Perumdam Lawu Tirta dapat terus berkembang secara profesional, efisien, dan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” jelas Bupati Nanik.
Salah satu poin utama dalam Raperda adalah penetapan modal dasar Perumdam sebesar Rp200 miliar. Hingga akhir 2024, modal yang telah disetor pemerintah daerah baru mencapai Rp108,87 miliar. Tambahan modal ini disebut bertujuan memperkuat struktur permodalan, mendukung pengembangan usaha, serta melaksanakan penugasan dari pemerintah daerah.
Raperda ini juga mengatur ulang struktur organisasi, fungsi dewan pengawas dan direksi, sistem pelaporan, serta penyusunan rencana bisnis. Selain itu, diatur pula:
Sistem kepegawaian dan penggajian
Pemanfaatan laba perusahaan
Pengadaan barang/jasa
Kemungkinan merger, peleburan, atau pembubaran
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan
Penetapan tarif air
Pembinaan dan pengawasan oleh Pemkab
Dengan perubahan ini, Pemkab Magetan menargetkan peningkatan cakupan layanan air bersih, terutama di daerah pinggiran, serta memperkuat daya saing Perumdam dalam menghadapi penyedia air swasta.
“Raperda ini tidak hanya untuk memenuhi regulasi pusat, tetapi juga memperkuat pondasi usaha daerah dalam menyediakan hak dasar masyarakat: air bersih,” tegas Bupati.
Namun, dalam pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang dibacakan Rabu (3/7/2025), Fraksi Partai Golkar mengkritisi minimnya sumbangsih Perumdam terhadap PAD, meski sudah menerima penyertaan modal yang besar selama bertahun-tahun.
“Sudah berapa kali dan berapa miliar penyertaan modal yang diberikan Pemkab untuk Perumdam? Lantas berapa kontribusi keuntungan usaha Perumdam untuk APBD?” kata Didik Haryono, Sekretaris Fraksi Golkar dalam sidang paripurna.
Menurut mereka, sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perumdam seharusnya tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga mencetak keuntungan. Fraksi Golkar menyarankan pengembangan unit bisnis baru yang inovatif dan menguntungkan, seperti memproduksi air minum dalam kemasan sebagaimana dilakukan PDAM/Perumdam lain di kawasan barat Gunung Lawu.
“Direktur Perumdam Lawu Tirta harus lebih kreatif dan berani melakukan ekspansi usaha yang marketable dan profit oriented,” tegas mereka.
Fraksi Golkar juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh BUMD dan BLUD, serta pemberian target tahunan yang terukur agar bisa dimonitor secara objektif. Selain itu, mereka meminta pengawasan terhadap perencanaan bisnis, efektivitas belanja modal, dan transparansi penggunaan anggaran ditingkatkan.
“Kami berharap kepala daerah betul-betul mengawasi kinerja PDAM agar bisa bekerja maksimal dan meningkatkan kontribusi PAD,” ujarnya.
Meski mengkritik tajam, Fraksi Golkar tetap mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Magetan 2024. Namun, mereka menekankan bahwa tantangan terbesar Pemkab ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal, salah satunya lewat optimalisasi BUMD seperti PDAM. [fiq/ted]






